Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Ungkap Penyebab Peserta CPNS 2023 Gagal Lolos Seleksi Administrasi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 diundur dari 17 September 2023 menjadi 20 September 2023.

Hal ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan jadwal terbaru seleksi CPNS dan PPPK 2023, calon peserta dapat mulai mendaftar pada 20 September 2023-9 Oktober 2023.

Selanjutnya, seleksi administrasi berlangsung pada 20 September-12 Oktober 2023. Sementara hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13-16 Oktober 2023.

Untuk mempersiapkan seleksi tersebut, BKN mengungkapkan beberapa hal yang perlu diperhatikan calon peserta agar tidak gagal dari seleksi administrasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?


Penyebab gagal lolos seleksi administrasi CPNS

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman mengungkapkan sejumlah hal yang dapat menyebabkan kegagalan seleksi administrasi CPNS.

1. Tidak memenuhi syarat

Menurut Berry, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK wajib memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan formasi yang dilamar.

"Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Syarat pendaftaran seleksi CPNS antara lain yaitu:

"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," tegasnya.

2. Pernah melakukan kecurangan

Selain itu, Berry mengungkapkan peserta seleksi CPNS dan PPPK yang pernah melakukan kecurangan di seleksi sebelumnya tidak akan bisa lolos seleksi administrasi.

"Secara aturan tidak bisa mendaftar seumur hidup," lanjut dia.

3. Pernah mengundurkan diri

Berry juga menyebut peserta seleksi tahun sebelumnya yang pernah mengundurkan diri saat sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) tidak akan lolos seleksi administrasi lagi.

"Bagi peserta yang dinyatakan lulus dan NIP-nya sudah terbit, tidak bisa mendaftar di periode berikutnya," katanya.

Namun, peserta seleksi yang mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP maka bisa mendaftar secara normal.

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar CPNS 2023 Beserta Syarat dan Ketentuannya...

 

4. Bukan menyertakan data terbaru

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menambahkan, calon peserta seleksi CPNS dan PPPK harus mendaftarkan diri menggunakan data terbaru.

Peserta harus memastikan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang  sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Perubahan data yang perlu diperhatikan antara lain status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya.

5. Tidak pakai ijazah asli

BKN juga mengimbau peserta untuk menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi.

Peserta tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS dan PPPK menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) kecuali di instansi yang dilamar memperbolehkannya.

6. Pendidikan tidak sesuai

Selanjutnya, peserta hanya bisa lolos seleksi administrasi jika memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang diajukan instansi.

Setiap instansi juga bisa memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi peserta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi