Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Sudah Tidak Perlu Lagi Membawa Surat Rujukan FKTP dalam Bentuk Fisik?

Baca di App
Lihat Foto
X
Benarkah saat ini sudah tidak memerlukan surat rujukan dari FKTP untuk berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan?
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet yang menyebutkan bahwa saat ini pasien BPJS Kesehatan sudah tidak memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk fisik untuk dibawa ke rumah sakit, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun X, @XdokterbaikX, pada Minggu (17/9/2023).

"Apakah masih ada yg membawa kertas rujukan dari FKTP ke Rumah Sakit? Saat ini kertas itu tidak perlu lagi dan buang buang duit (kertas) karena rujukan dari FKTP ke RS sudah bisa online," tulis pengunggah.

"Saat daftar di RS, pasien cukup nunjukin KTP sambil mengatakan dirujuk dari faskes pertama," tambahnya.

Hingga Selasa (19/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 13.500 kali dan mendapatkan puluhan komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah untuk berobat menggunakan BPJS Kesehatan sudah tidak membutuhkan surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP?

Baca juga: BPJS Kesehatan Ungkap Daftar Layanan yang Tidak Dijamin, Wajib Dicatat


Penjelasan BPJS Kesehatan

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) membenarkan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik dari FKTP untuk dibawa ke rumah sakit.

"Perlu diinformasikan bahwa saat ini, peserta yang telah mendapatkan rujukan dari FKTP ke rumah sakit sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, Ardi juga menyampaikan bahwa peserta BPJS Kesehatan kini sudah tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi dan hanya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan janji layanan JKN yang sudah disepakati oleh seluruh fasilitas kesehatan demi menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan semua setara.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Autisme dan Down Syndrome

Data peserta telah di-entry melalui aplikasi

Lebih lanjut Ardi mengatakan bahwa data peserta yang dirujuk oleh FKTP ke rumah sakit telah di-entry melalui aplikasi P-Care dan sudah terbaca secara otomatis melalui aplikasi v-claim rumah sakit.

Selain itu, data peserta juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam Mobile JKN peserta.

"Saat peserta mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), secara otomatis rujukan tersebut telah terbaca di sistem," terang Ardi.

"(Kemudian) petugas akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP) dan peserta bisa langsung mendapatkan pelayanan ke poli yang dituju," lanjutnya.

Sebelum datang ke poli rumah sakit yang dituju, kata Ardi, peserta sudah bisa mendaftar dan mengambil nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN.

Nantinya, peserta langsung mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi Mobile JKN dan bisa mengetahui estimasi waktu dirinya akan mendapatkan pelayanan di poli tersebut.

Baca juga: Marak Modus Penipuan Sebut Peserta Over Limit Pemakaian Obat, Ini Imbauan BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi