Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Pasien BPJS Tak Perlu Bawa Surat Rujukan dalam Bentuk Fisik | Kasus Antam Ganti Tugi 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar
Populer Tren 20 September 2023
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Berita populer kanal Tren sepanjang Selasa (19/9/2023) adalah soal peserta BPJS Kesehatan yang tak perlu lagi membawa surat rujukan dalam bentuk fisik.

Menurut BPJS Kesehatan, hal ini lantaran data pasien rujukan sudah dimasukkan secara online oleh petugas fasilitas kesehatang tingkat pertama (FKTP).

Berita populer kanal Tren selanjutnya adalah duduk perkara Antam ganti rugi emas 1,1 ton kepada cracy rich Surabaya.

Berikut populer kanal Tren selengkapnya:

1. Pasien BPJS Kesehatan tak perlu bawa surat rujukan dalam bentuk fisik

Warganet menyebut bahwa kini pasien BPJS Kesehatan tak perlu lagi boros kertas membawa surat rujukan dalam bentuk fisik ketika akan periksa ke ke rumah sakit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut warganet, kini surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sudah dalam bentuk online.

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) membenarkan bahwa peserta BPJS Kesehatan sudah tidak perlu membawa surat rujukan dalam bentuk fisik lagi.

Berikut selengkapnya:

Benarkah Pasien BPJS Kesehatan Sudah Tidak Perlu Lagi Membawa Surat Rujukan FKTP dalam Bentuk Fisik?

2. Kasus Antam ganti rugi 1,1 ton emas batangan 

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap crazy rich Surabaya Budi Said.

Dengan ditolaknya PK Antam ini, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.

Pada putusan kasasi sebelumnya, MA menghukum Antam sebagai tergugat 1 untuk membayar kerugiaan terhadap Budi Said sebesar emas batangan 1,1 ton atau uang sekitar Rp 1,15 triliun.

Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Ini Kasus yang Membuat Antam Bayar Ganti Rugi 1,1 Ton Emas pada Crazy Rich Surabaya

3. Daftar ponsel yang tak lagi bisa gunakan WhatsApp mulai 24 Oktober

Pengguna WhatsApp perlu mengecek sistem operasi ponselnya mulai dari sekarang karena aplikasi perpesanan itu tak akan berfungsi pada ponsel Android lama.

Hanya ponsel dengan sistem operasi atau OS Android versi 5.0 yang akan didukung WhatsApp mulai 24 Oktober 2023.

Selain itu, ponsel juga harus bisa menerima SMS maupun panggilan selama proses verifikasi karena WhatsApp tidak mendukung pembuatan akun baru hanya menggunakan perangkat WiFi.

Ini daftar ponsel yang tak lagi bisa gunakan WhatsApp mulai 24 Oktober 2023:

WhatsApp Tak Bisa Lagi Digunakan di Ponsel Ini Mulai 24 Oktober 2023, Cek Sekarang!

4. Pendidikan dokter jadi kualifikasi guru di PPPK 2023

Disebutkan dalam unggahan warganet, pendidikan dokter menjadi syarat untuk menjadi guru sejumlah mata pelajaran di SMP, SMA, dan SMK.

Sedangkan mata pelajaran yang dimaksud adalah Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), prakarya dan kewirausahaan (PKWU), biologi, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta kecantikan dan SPA.

Bukan hanya pendidikan dokter, lulusan pendidikan dokter gigi dan pendidikan dokter hewan juga menjadi kualifikasi untuk posisi guru mata pelajaran serupa.

Ramai Pendidikan Dokter Jadi Kualifikasi Guru TIK, PKWU, dan Biologi di PPPK 2023

5. Jet tempur F-35 milik AS sudah ditemukan

Pejabat militer Amerika Serikat mengumumkan telah menemukan puing-puing jet militer F-35 yang hilang di South Carolina, AS, Senin (18/9/2023).

Penemuan tersebut hanya berselang sehari setelah militer AS meminta bantuan masyarakat untuk menemukan pesawat seharga 100 juta dollar AS tersebut.

Puing-puing jet F-35B Lightning II ditemukan di pedesaan Williamsburg County, Carolina Selatan, menurut Pangkalan Gabungan Korps Marinir Charleston.

Jet Tempur F-35 Milik AS yang Hilang Sudah Ditemukan, Ini Lokasinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi