Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link, Syarat, dan Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Baca di App
Lihat Foto
SSCASN BKN
Kapan pelamar bisa membuat akun di SSCASN?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dijadwalkan akan dibuka Rabu (20/9/2023).

Sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK direncanakan dibuka pada Minggu (17/9/2023) namun kemudian diputuskan diundur. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengonfirmasi peserta CPNS 2023 baru bisa membuat akun SSCASN pada 20 September 2023.

"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," kata Nur Hasan saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebanyak 572.496 formasi tersedia pada rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Rinciannya, kebutuhan CPNS sebanyak 28.903 formasi dan PPPK sebanyak 543.593 formasi.

Baca juga: Sudah Pernah Daftar CPNS Apakah Harus Bikin Akun Baru Lagi di SSCASN?

Link pendaftaran CPNS dan PPPK

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 seluruhnya dilakukan secara online melalui laman ssacsn.bkn.go.id.

Pada laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas yang memuat dua menu lain, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".

Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka klik menu "Buat Akun" dan selanjutnya pelamar akan diarahkan ke laman daftar-sscasn.bkn.go.id/akun dan mengisi kolom yang diminta.

Cara daftar CPNS dan PPPK 2023

Cara daftar rekrutmen tahun ini sama dengan rekrutmen sebelum-sebelumnya. Bagi Anda yang akan mendaftar CPNS dan PPPK tahun ini, berikut cara daftarnya.

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.

Baca juga: 20 Link Kementerian dan Lembaga untuk Cek Syarat dan Formasi CPNS 2023

 

Syarat dan berkas pendaftaran

Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, pastikan dulu Anda telah memenuhi syarat berikut:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

Baca juga: Ramai soal Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 dan PPPK Diundur, Benarkah?

Jika Anda telah memenuhi syarat di atas, maka siapkan beberapa berkas berikut untuk proses pendaftaran:

  • KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil)
  • Ijazah
  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Transkrip nilai
  • Daftar riwayat hidup
  • Foto terbaru

Beberapa instansi biasanya mensyaratkan dokumen lain selain dokumen-dokumen di atas.

Karena itu, pelamar wajib mengecek jenis formasi dan instansi yang dilamar untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi