KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK dibuka mulai Rabu (20/9/2023).
Sederet kementerian dan lembaga negara di Indonesia telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK. Tak ketinggalan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Pada pendaftaran CASN 2023, Kemenlu RI membuka formasi PPPK sebanyak 89 formasi dengan rincian sebagai berikut:
- PPPK Tenaga Kesehatan: 3 formasi
- PPPK Tenaga Teknis: 86 formasi.
Direktur Informasi dan Media Kemenlu Hartyo Harkomoyo mengonfirmasi pembukaan PPPK Kemenlu 2023.
"Informasi pembukaan PPPK tersebut benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/9/2023).
Sementara untuk formasi CPNS Kemenlu, Yoyok, begitu dia akrab belum bisa memastikan pembukaannya.
"Sedangkan pembukaan formasi CPNS Kemenlu dilakukan terpadu melalu BKN. Saya belum mendapatkan informasi apakah tahun ini akan dibuka," terang dia.
Formasi PPPK Kemenlu 2023
Dikutip dari laman @bsdm.kemlu, Selasa (19/9/2023), berikut rincian formasi PPPK Kemenlu 2023:
PPPK Tenaga Kesehatan- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi
- Dokter Ahli Pertama: 1 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi.
- Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi
- Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi
- Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi
- Pranata Kumputer Ahli Perencana: 7 formasi
- Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi
- Arsiparis Terampil: 22 formasi
- Pamong Budaya Terampil: 4 formasi
- Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi.
Informasi mengenai ketentuan kualifikasi pendidikan dapat dilihat di sini.
Baca juga: Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023
Syarat daftar PPPK Kemenlu 2023
Terdapat beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar PPPK Kemenlu 2023. Berikut di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Pada saat melamar paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan:
- bagi PPPK Teknis maksimal berusia 55 tahun
- bagi pelamar Tenaga Kesehatan maksimal berusia 53 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdaarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik prakts
6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
7. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yag+ng berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, calon PPPK< prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapanNIP/NI PPPK
12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar
13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?
Tata cara pendaftaran PPPK Kemenlu 2023
Pendaftaran PPPK Kemenlu dapat dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) mulai 20 September 2023. Alurnya sebagai berikut:
- Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id, dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga pada KK
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan dan 1 jenis jalur kebutuhan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id serta mengunggah dokumen persyaratan
- Dokumen persyaratan harus berupa dokumen asli yang dipindai, halaman dokumen lengkap apabila lebih dari satu potong, halaman dokumen tidak terpotong, dokumen tidak terkunci (diberi kata sandi), dokumen dapat dibuka dan tidak korup, dan dokumen dapat dibaca dengan jelas.