Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tutorial Lengkap Buat Akun SSCASN dan Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran CPNS dijadwalkan dibuka pada 20 September 2023. Namun hingga Rabu (20/9/2023) pukul 09.00 WIB, laman pendaftaran masih belum dibuka.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) wajib membuat akun SSCASN.

SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi seleksi CASN secara nasional yang menjadi pintu pendaftaran pertama CPNS dan PPPK ke seluruh instansi.

Pendaftaran akun SSCASN ditujukan bagi seluruh pelamar, baik pelamar baru maupun mereka yang sebelumnya sudah membuat akun baru.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara Nur Hasan mengatakan, pelamar bisa membuat akun SSCASN mulai hari ini, 20 September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"(Pembuatan akun SSCASN) dilakukan pada tanggal 20 pada saat pendaftaran," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Pelamar bisa mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Cara buat akun SSCASN

Langkah pertama yang harus dilakukan pelamar, baik CPNS maupun PPPK adalah membuat akun SSCASN.

Namun, sebelum itu pastikan Anda telah mempersiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan, yakni:

Berikut cara membuat akun SSCASN:

Langkah 1: daftar akun Langkah 2: mengisi data diri Langkah 3: cek ulang data

Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan identitas diri pelamar.

Jika ada data yang salah atau tidak sesuai, Anda bisa mengeditnya dengan klik "Ubah data".

Namun, apabila data sudah sesuai, klik "Proses pendaftaran akun".

Selanjutnya, Anda bisa menyetak kartu informasi akun dengan klik "Cetak informasi pendaftaran".

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Diundur, Kapan Bisa Buat Akun SSCASN?

Cara daftar CPNS dan PPPK

Apabila sudah memiliki akun SSCASN, pelamar bisa mendaftarkan diri untuk formasi CPNS atau PPPK. Cara sebagai berikut:

1. Login akun SSCASN 2. Pilih formasi 3. Resume

Pada langkah ini, Anda akan diminta mengecek ulang data dengan memberikan tanda centang.

Apabila sudah diberi tanda centang, akhiri proses pendaftaran dengan cara cetak kartu informasi akun dan kartu pencaftaran CASN.

Baca juga: Lowongan CASN Kemenlu 2023: Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS maupun PPPK memiliki persyaratan yang berbeda.

Diberitakan Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut rinciannya:

Syarat pendaftaran CPNS 2023
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.
Syarat pendaftaran PPPK
  1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi