Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan keluar menggunakan rompi oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 di Gedung Juang KPK, Selasa (19/9/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Perempuan yang bernama asli Galaila Karen Kardinah itu diduga terlibat dalam korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina pada kurun waktu 2011 hingga 2021.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Lepas dari Tuntutan Hukum pada 2020, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Kembali Terjerat Dugaan Korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihimpun Kompas.com, berikut sejumlah fakta mengenai mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG:

1. KPK sudah periksa sejumlah pihak

KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina, salah satunya Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan.

Dahlan diperiksa pada Kamis (15/9/2023). Keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu.

Usai pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu-menahu soal pembelian LNG. Sebab, Kementerian BUMN menurutnya tidak mengurus persoalan teknis belanja perusahaan.

Selain Dahlan, KPK juga memanggil sejumlah mantan direksi di Pertamina sebagai saksi.

Mereka, yakni Dirut PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto, Direktur Utama PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto.

Sedangkan dari pihak swasta, KPK memeriksa Dimas Mohamad Aulia yang merupakan anak Karen.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

2. Rugikan negara Rp 2,1 triliun

Firli mengungkapkan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012.

Saat itu, PT Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Pengadaan tersebut menyusul adanya perkiraan defisit gas yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040.

"Diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Karen yang menjabat Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier di luar negeri.

Perusahaan yang diajak kerjasama antara lain Corpus Christi Liquefaction (CCL), Amerika Serikat (AS).

Karen memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh secara sepihak. Selain itu, ia juga tidak melaporkan hal itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.

"Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu," tutur Firli.

Baca juga: KPK Periksa Dugaan Korupsi Kemenaker 2012 Era Cak Imin, Apa Kasusnya?

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Sehingga, kargo LNG tersebut menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Pertamina kemudian menjual rugi LNG di pasar internasional.

Perbuatan Karen tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan, yakni Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011, dan Permeneg BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama BUMN.

Dalam kasus ini, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai 140 juta dollar AS atau Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang

3. KPK langsung tahan Karen

KPK langsung menahan Karen selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Firli Bahuri menyampaikan, penahanan itu dilakukan di rutan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujar Firli, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Firli menyatakan, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Soeharto Ditetapkan Terdakwa Dugaan Korupsi

4. Karen bantah pengadaan tak sesuai ketentuan

Karen menyatakan pengadaan LNG sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diuji tuntas (due diligence).

Menurutnya, ada tiga konsultan yang terlibat dalam proses pengadaan gas alam cair itu, salah satunya McKinsey.

"Due diligence, ada tiga konsultan yang terlibat (salah satunya) McKinsey. Jadi, sudah ada tiga. Konsultan sudah melakukan pendalaman," kata Karen, dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/9/2023)

Karen mengatakan pengadaan gas alam cair saat itu telah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial.

Persetujuan ini diberikan untuk melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurutnya, pemerintah juga sudah mengetahui hal itu, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat itu, Dahlan Iskan.

"Pemerintah tahu. Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres. Yang namanya instruksi presiden itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan," ujarnya.

Baca juga: Menilik Jumlah Kasus dan Nominal Korupsi Parpol Peserta Pemilu 2024

5. Karen pernah terjerat kasus lain di Pertamina

Sebelum terjerat dalam kasus pengadaan LNG, Karen pernah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan 2019 dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina.

Kasus dugaan korupsi itu bermula ketika perseroan berinvestasi membeli blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009.

Awalnya, investasi berjalan. Namun, menurut mantan Deputi Pendanaan dan Manajemen Risiko Pertamina kala itu, Evita Maryanti, Blok BMG ditutup setelah Roc Oil Company Ltd Australia memutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini sudah tidak ekonomis jika diteruskan untuk melakukan produksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok BMG Australia pada 2009.

Ia dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu juga tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Sehingga, tindakan Karen dinilai telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatannya telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Pada pertengahan 2019, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah.

Namun, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas pada awal 2020.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: Pihak yang Paling Banyak Sumbang Tersangka Korupsi di Indonesia, Siapa Saja Mereka?

(Sumber: Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi