Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Kwangmoozaa
Ilustrasi cara cek biaya pajak bea cukai ponsel yang dibeli dari luar negeri.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Ponsel yang Anda beli di luar negeri perlu mendaftarkan nomor IMEI agar dapat menggunakan layanan seluler operator di Indonesia.

Salah satu syaratnya adalah dengan membayar pajak sesuai dengan aturan Bea Cukai yang berlaku.

IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah kode unik dari setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Risiko yang Terjadi jika IMEI Ponsel Tidak Terdaftar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting untuk memastikannya agar terdaftar, sebab ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar, maka akan terkena pemblokiran.

Ketika Anda membeli ponsel di toko resmi dalam negeri, secara umum nomor IMEI-nya telah otomatis terdaftar.

Namun, jika Anda membelinya di luar negeri, maka perlu melalui bea cukai dan mendaftar nomor IMEI terlebih dahulu.

Jika barang yang Anda bawa melebihi batas harga yang ditentukan, akan ada biaya yang perlu dibayar.

Baca juga: Cara Daftar IMEI Melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin


Lantas, bagaimana cara mengetahui biaya bea cukai dari ponsel yang Anda beli di luar negeri?

Cara cek biaya pajak bea cukai

Dilansir dari laman Bea Cukai Surakarta, berikut adalah cara untuk menghitung biaya pajak ponsel yang dibeli dari luar negeri:

Baca juga: Cara Daftar IMEI Ponsel dari Luar Negeri lewat Bea Cukai

Syarat dan ketentuan

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan terkait pajak barang yang dibawa dari luar negeri:

1. Untuk perangkat handphone, komputer genggam, tablet (HKT) dengan nilai barang berada di bawah nilai pembebasan maka tidak dipungut Bea Masuk, PPN, ataupun PPh.

2. Atas HKT yang melebihi nilai pembebasan, maka terhadap kelebihannya dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PPh.

3. Nilai pembebasan diberikan dalam hal pendaftaran dilakukan pada Bandara ataupun Pelabuhan kedatangan dari luar negeri.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

4. Pendaftaran dilakukan menggunakan Electronic Customs Declaration (ECD) pada pintu kedatangan, pastikan telah melakukan Scan ECD terlebih dahulu dan melakukan pendaftaran IMEI pada loket.

5. Jangan lupa untuk screenshot ECD yang telah mendapatkan hasil Penelitian lebih lanjut. Ini akan menjadi dasar petugas Bea Cukai untuk memberikan pembebasan sebesar 500 dollar AS.

6. Setiap HKT yang dibawa dari luar negeri dan tidak didaftarkan saat kedatangan atau tidak menggunakan ECD, tidak akan diberikan pembebasan.

Baca juga: 3 Cara Cek IMEI HP Android dan iPhone

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek IMEI Ponsel

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi