Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CASN 2023, Ini Syarat serta Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK Teknis dan Guru

Baca di App
Lihat Foto
SSCASN
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah resmi dibuka pada hari ini, Rabu (20/9/2023).

Jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023.

Khusus PPPK, pada seleksi tahun ini terbagi untuk profesi khusus, seperti guru dan pekerja teknis.

Adapun profesi lainnya menyesuaikan dengan instansi masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut informasi mengenai jadwal seleksi, formasi, syarat, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2023:

Apa itu PPPK?

Sebelum mendaftar, pelamar perlu mengetahui perbedaan PPPK dan CPNS.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023), PPPK adalah warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. 

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Jadwal seleksi PPPK 2023 

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja menerbitkan Surat Edaran BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 terkait perubahan jadwal seleksi CASN 2023, termasuk PPPK.

Berikut perubahan jadwal seleksi yang tertera dalam surat edaran tersebut: 

Baca juga: Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2023?

Formasi PPPK 2023 

Tahun ini pemerintah membuka sebanyak 572.496 formasi untuk kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).

Jumlah tersebut terbagi sebanyak 78.862 formasi di pemerintah pusat dan 493.634 formasi di pemerintah daerah.

Di pemerintah pusat, formasi yang dibuka terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 formasi PPPK. 

Sedangkan di pemerintah daerah, alokasinya 296.084 PPPK Guru, 154.742 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis. 

Informasi lebih lengkap mengenai daftar formasi PPPK 2023 bisa dilihat di sini.

Baca juga: BPS Buka 347 Formasi PPPK 2023, Ini Gaji, Tugas, Syarat, dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran seleksi PPPK guru 2023 

Dikutip dari website resmi SSCASN, syarat utama untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, yakni:

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat pendaftaran PPPK teknis 2023

Sama halnya dengan PPPK Guru, pendaftaran PPPK Teknis juga memiliki syarat utamanya, yaitu: 

  • Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.
  • Saat mendaftar, batas usia pelamar Seleksi PPPK Guru Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Cara Mengecilkan Ukuran Foto dan File PDF untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Dokumen pendaftaran PPPK teknis 2023

Terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi PPPK Teknis, yakni: 

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf. 

Untuk ukuran file dapat dilihat pada sistem.

Dokumen pendaftaran PPPK guru 2023

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK Guru ini meliputi: 

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200Kb.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Surat Pengugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf. 

Perlu diketahui, syarat unggah dokumen bisa berbeda-beda, berdasarkan persyaratan masing-masing instansi. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi