Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Ada Syarat Minimal IPK untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023?

Baca di App
Lihat Foto
SSCASN
Ilustrasi seleksi CPNS dan PPPK 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi dibuka hari ini, Rabu (20/9/2023).

Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id hingga 9 Oktober 2023.

Sebelum mendaftar CPNS atau PPPK, pelamar perlu memperhatikan beberapa syaratnya.

Syarat-syarat yang dimaksud termasuk kualifikasi pendidikan, usia, dan akreditasi jurusan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Login CASN 2023, Dibuka Mulai Pukul 20.09 WIB

Lantas, apakah CPNS dan PPPK 2023 juga mensyaratkan minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar?

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023: Link, Syarat, Alur, dan Cara Daftarnya

Batas minimal IPK

Saat dimintai konfirmasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, syarat minimal IPK mengacu pada kebutuhan instansi masing-masing.

"Terkait persyaratan pendaftaran formasi akan disampaikan oleh instansi masing-masing sesuai kebutuhan instansi," kata Hasan kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Sementara itu, persyaratan CPNS dan PPPK yang tertera dalam laman resmi SSCASN tidak menyebutkan adanya ketentuan minimal IPK.

Persyaratan yang tertera hanya akreditasi jurusan dan kampus.

Selain itu, beberapa instansi yang telah merilis pengumuman juga tidak mensyaratkan adanya ketentuan minimal IPK.

Hal ini seperti syarat pelamar PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan PPPK Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca juga: 7 Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Jalur cumlaude

Kendati demikian, aturan IPK minimal ini berlaku untuk pelamar kategori cumlaude.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, jalur cumlaude berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik dengan predikat "dengan pujian" atau cumlaude.

Diketahui, lulusan perguruan tinggi yang menyandang predikat cumlaude adalah mereka yang memiliki IPK minimal 3,51.

Berikut ketentuan persyaratan umumnya:

Namun, tidak semua instansi atau lembaga membuka jalur cumlaude pada rekrutmen CASN 2023.

"Persyaratan apakah membuka jalur cumlaude itu menjadi kewenangan instansi untuk menyampaikan dan dapat dilihat pada pengumuman instansi masing-masing," kata Hasan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi