Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah (GKK) atau Karen Agustiawan pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tahun 2011-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Nama eks Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan kembali mendapat sorotan publik.

Pasalnya, Karen kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023).

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021.

Baca juga: Kasus Korupsi, Johnny G Plate, dan Lemahnya Integritas Para Menteri...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terendus sejak 2021

Kasus ini sebenarnya telah terendus sejak Maret 2021 oleh Kejaksaan Agung.

Saat itu, Kejagung mengungkap dugaan fraud atau penipuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan LNG protofolio di Pertamina.

Kejagung kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada KPK pada November 2021, agar tidak terjadi tumpang tindih pengusutan.

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Baca juga: Selain Jiwasraya, Berikut Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

Dalam proses pemeriksaan, KPK telah memangggil sejumlah saksi, termasuk Dirut PT Pertamina 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN 2011-2014 Nur Pamudji.

Pada Juli 2022, KPK kemudian mencegah Karen Agustiawan bepergian ke luar negeri. Namun, KPK saat itu belum membeberkan alasan jelas di balik pencekalan itu.

Pencekalan juga dilakukan KPK terhadap saksi lain, yakni mantan Plt Dirut Pertamina 2017 Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyulanto, dan Dimas Mohamad Aulia selaku pihak swasta.

Baca juga: 5 Fakta Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi LNG

KPK periksa Dahlan Iskan

Pada Kamis (15/9/2023), KPK juga memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan sebagai saksi atas kasus LNG di Petamina ini.

"Terkait Bu Karen," kata Dahlan, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (15/9/2023).

Sayangnya, Dahlan tidak menjelaskan lebih jauh perihal kasus Karen. Menurutnya, ia juga tidak dicecar terkait aliran dana dugaan korupsi itu.

Pihaknya juga tidak mengetahui persoalan pembelian LNG, karena Kementerian BUMN tidak mengurus teknis belanja perusahaan.

Baca juga: Pusaran Kasus Korupsi Menteri Jokowi, dari Mensos hingga Menpora Imam Nahrawi

Karen resmi jadi tersangka

Beberapa hari setelah pemeriksaan Dahlan, Karen pun ikut diperiksa KPK pada Selasa (19/9/2023).

Usai pemeriksaan, KPK langsung menetapkan Karen sebagai tersangka dugaa kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/9/2023).

KPK menduga, Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 trilun.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Eks Rektor Unila: Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar, Kini Divonis 10 Tahun Penjara

Baru bebas 2020

Ini merupakan kali kedua bagi Karen mengenakan rompi oranye KPK. Pasalnya, Karen diketahui baru keluar dari penjara pada 2020 setelah terjerat kasus korupsi.

Saat itu, Karen terbukti menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan PT Pertamina di Australia pada 2009.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada Juni 2019.

Hukuman tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

Akan tetapi, Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum pada Maret 2020.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tindakan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (9/3/2022).

"Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," sambungnya.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Abba Gabrillin, Fika Nurul Ulya, Syakirun Ni'am | Editor: Diamanty Meiliana, Dani Prabowo, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi