Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 PPATK, Simak Rincian Formasi dan Syaratnya!

Baca di App
Lihat Foto
Doc. PPATK
CPNS dan PPPK PPATK 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dibuka mulai Rabu (20/9/2023) pukul 23.09 WIB.

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 87,01 persen formasi PPPK dan 78,5 persen formasi CPNS telah mendapat verifikasi validasi.

Salah satu lembaga yang telah membuka formasi CPNS dan PPK 2023 adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Humas PPATK M Natsir Kongah mengonfirmasi pembukaan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Benar," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK, @ppatk_indonesia, Selasa (19/9/2023), total formasi yang dibuka pada seleksi CASN PPATK 2023 sebanyak 88. Berikut rinciannya:

  1. CPNS: 50 formasi
  2. PPPK: 38 formasi.

Rincian formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023

Berikut rincian formasi CPNS PPATK 2023:

Analis Transaksi Keuangan Ahli Keuangan Ahli Pertama dengan penempatan:

  1. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan: 1 formasi.
  2. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I: 4 formasi.
  3. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II: 4 formasi.
  4. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III: 4 formasi.
  5. Direktorat Pelaporan: 5 formasi.
  6. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi: 6 formasi.
  7. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan: 4 formasi.
  8. Direktorat Stratego dan Kerjasama Internasional: 4 formasi.
  9. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 2 formasi.
  10. Direktorat Hukum dan Regulasi: 4 formasi.
  11. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme: 5 formasi.

Sementara untuk PPPK PPATK 2023, rincian formasinya, yakni:

  1. Arsiparis Ahli Pertama.
  2. Pranata Hubungan MAsyarakat Ahli Pertama.
  3. Pranata Komputer Ahli Pertama.
  4. Arisparis Terampil.
  5. Arisparis Terampil.
  6. Pranata Komputer Terampil.
  7. Apoteker Ahli Pertama.
  8. Dokter Ahli Pertama.
  9. Terapis Gigi dan Mulut Terampil.

Baca juga: Lowongan CASN Kemenlu 2023: Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya

Syarat umum CPNS PPPATK 2023

Mengacu Pengumuman Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pengadaan CPNS PPATK tahun Anggaran 2023, persyaratan umum bagi pelamar adalah:

  1. Warga Negara Indonesia y ang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar atau melamar.
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik at au terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
  11. Tidak bertato/bekas tato dan bertindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Resmi, Polri Membuka 350 Formasi PPPK 2023, Berikut Rinciannya

Syarat umum PPPK PPATK 2023

Menurut Surat Pengumuman Nomor 14 Tahun 2023 tentang Seleksi Pegawai PPPK PPATK 2023, berikut syarat umum PPPK PPATK 2023:

1. Warga Negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri at au tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan:

  • surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
  • surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CASN 2023, Kenali Perbedaan PPPK dan CPNS

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan.

11. Pelamar tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri/anak saudara kandung/mertua/menantu) dengan pegawai PPATK.

12. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas.
  • Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit.
  • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama.
  • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator.
  • Kepala Divisi yang membidangi Sumber Oaya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Diutamakan memiliki pemahaman umum tentang rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

15. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar (bukan intemship) yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada laman sscasn.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi