Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKKBN Buka Ribuan Formasi PPPK 2023, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Baca di App
Lihat Foto
BKKBN
Tangkapan layar pengumuman pengadaan PPPK BKKBN 2023. BKKBN membuka 2.044 formasi PPPK untuk tiga jabatan dengan berbagai kualifikasi pendidikan, termasuk SMA/sederajat.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) membuka ribuan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 untuk berbagai jenjang pendidikan.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @bkkbnofficial, Rabu (20/9/2023).

"Hai Sobat BKKBN! BKKBN tumpahan formasi CASN PPPK nih. Kamu bisa langsung meluncur ke bkkbn.go.id atau sscasn.bkn.go.id," tulis akun tersebut.

Baca juga: Pemprov Jabar Umumkan 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Rinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat dikonfirmasi, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo membenarkan adanya rekrutmen PPPK 2023 tersebut.

"Betul, pengumuman rekrutmen PPPK tahun 2023 sudah diumumkan ke publik oleh Biro SDM," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (20/9/2023).

Hasto melanjutkan, pengadaan tahun ini dibuka untuk tiga jabatan dengan kualifikasi pendidikan beragam, termasuk lulusan SMA.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Berikut perincian formasi dan syarat PPPK BKKBN 2023:


Formasi PPPK BKKBN 2023

Merujuk Pengumuman Nomor 3840/KP.02/B2/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon PPPK di Lingkungan BKKBN Formasi Tahun 2023, BKKBN membuka total 2.044 formasi.

Ribuan formasi tersebut terbagi menjadi tiga jabatan dengan penempatan di kantor regional yang tersebar di 32 provinsi Indonesia.

Berikut jabatan dan kualifikasi pendidikan yang dibuka:

1. Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama

2. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Terampil

3. Petugas Lapangan Keluarga Berencana Pemula

Informasi alokasi atau penempatan formasi selanjutnya dapat diakses di Lampiran I Formasi PPPK BKKBN Tahun 2023.

Baca juga: Pemprov Jateng Umumkan 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Rinciannya...

Syarat PPPK BKKBN 2023

Sebelum mengikuti seleksi PPPK BKKBN, calon pelamar perlu memenuhi sejumlah syarat umum, seperti:

  • Warga negara Indonesia dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat melamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk BUMD dan BUMN.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas setempat pada saat pelamar dinyatakan lulus.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya.

Baca juga: Kemendagri Buka Puluhan Formasi CPNS 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Berikut alur pendaftarannya:

  • Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id, dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) atau nomor induk kependudukan (NIK) kepala keluarga pada KK.
  • Isi biodata dan kolom lainnya.
  • Pelamar mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Pelamar mengunggah swafoto dan melakukan pengecekan ulang data.
  • Cetak "Kartu Informasi Akun".
  • Pelamar masuk atau login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  • Pelamar melengkapi data diri yang valid.
  • Pelamar memilih instansi "Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional" dan lanjut memilih jenis kebutuhan, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi kebutuhan, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
  • Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk pindai atau scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  • Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
  • Simpan data yang telah diperiksa pada "Resume Pendaftaran" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar.
  • Cetak "Kartu Pendaftaran SSCASN 2023" untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

Selanjutnya, peserta yang telah selesai mendaftar pada SSCASN wajib mengisi formulir preferensi provinsi penempatan di alamat berikut:

Pengisian preferensi penempatan tersebut hanya bersifat pemetaan dan tidak menjamin pelamar akan ditempatkan sesuai provinsi yang diinginkan.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi