Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen PPPK Kemenaker 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenaker
Pengadaan PPPK Kemenaker 2023
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 1/47/KP.01/IX/2023 yang ditandatangani pada 19 September 2023.

Tahun ini, Kemenaker membuka 331 kebutuhan formasi, dengan rincian 12 PPPK Tenaga Kesehatan, 309 PPPK Tenaga Teknis, dan 10 Tenaga Dosen.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, tidak ada kualifikasi pendidikan SMA/SMK pada PPPK Kemenaker 2023. Formasi yang tersedia hanya diperuntukkan lulusan D3 hingga S2. 

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Baca juga: Rekrutmen PPPK Kemenhub 2023: Link, Syarat, Dokumen, dan Cara Daftarnya

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Kriteria pelamar umum dan khusus

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Selain itu, kriteria ini juga diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada instansi yang dilamar

Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Kompas.com telah mengonfirmasi pengumuman rekrutmen PPPK Kemenaker 2023 tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dan Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, tetapi tidak merespons.

Pesan singkat yang dikirimkan hingga Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB belum berbalas.

Baca juga: Pemprov Jateng Umumkan 2.200 Formasi PPPK 2023, Ini Kriteria dan Rinciannya...

Syarat pelamar PPPK Kemenaker 2023

Bagi pelamar yang berminat mendaftar PPPK Kemenaker 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

Baca juga: Kemensetneg Umumkan Formasi PPPK 2023, Gaji sampai Rp 11 Juta

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama satu tahun.

Namun, MHPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Perpanjangan ini juga memperhatikan aturan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Cara daftar CASN 2023

Proses pendaftaran PPPK Kemnaker 2023, dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id

Dalam laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas. Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".

Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.

Permbuatan akun ini berlaku bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.

Berikut caranya:

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Masuk"
  • Masukkan NIK dan password
  • Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya"

Baca juga: 4 Menu Baru Helpdesk SSCASN, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi