Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023: Link, Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya...

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkumham
CPNS penjaga tahanan Kemenkumham
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023, mulai Rabu (20/9/2023).

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto mengatakan, formasi CPNS Kemenkumham 2023 terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebutuhan penjaga tahanan yakni 1.000 kuota, dengan perincian:

"Total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat yang akan ditempatkan di 33 kantor wilayah Kemenkumham," ujarnya, seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

"Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” imbuhnya.

Baca juga: Ijazah Jadi Syarat Dokumen Daftar CPNS 2023, Apakah Bisa Pakai SKL?

Baca juga: Perincian Formasi CPNS Kemenkumham 2023, 1.015 untuk Penjaga Tahanan dan Dosen

Formasi PPPK Kemenkumham 2023

Sementara itu, kuota bagi PPPK Kemenkumham 2023 adalah sebanyak 1.563.

Perinciannya yakni:

"Formasi khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham," paparnya.

Baca juga: 2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?

Formasi PPPK terbagi untuk 22 jabatan berupa jenjang ahli dan terampil. Jenjang ahli terbagi dalam bidang sebagai berikut:.

  1. Analis hukum
  2. Analis kekayaan intelektual
  3. Arsiparis
  4. Pemeriksa desain industri
  5. Pemeriksa merek
  6. Pemeriksa paten
  7. Penyuluh hukum
  8. Pranata komputer
  9. Apoteker
  10. Bidan
  11. Dokter
  12. Dokter gigi
  13. Fisioterapis
  14. Perawat
  15. Psikolog
  16. Terapis gigi dan mulut

Sementara itu untuk jenjang terampil yakni sebagai berikut:

  1. Arsiparis
  2. Pranata komputer
  3. Bidan
  4. Fisioterapis
  5. Perawat
  6. Terapis gigi dan mulut.

“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” kata Andap.

Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Cara pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023

Peserta seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 dapat melakukan pendaftaran di laman https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun.

"Pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan," kata dia.

Usai melakukan pendaftaran, peserta diminta mengunggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan.

Rangkaian seleksi CPNS di Kemenkumham meliputi:

  • Seleksi administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  • Integrasi nilai
  • Kelulusan akhir.

Sedangkan bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

"Seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya. Peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs " kata dia.

"Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789/+62812 8875 1988 disertai bukti pendukung," pungkasnya.

Baca juga: Cara Login CASN 2023, Dibuka Mulai Pukul 20.09 WIB

Syarat formasi penjaga tahanan

Berikut ini beberapa syarat CPNS penjaga tahanan di Kemenkumham:

  • WNI
  • Usia minimal 18 tahun, maksimal 28 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tinggi badan untuk pria minimal 165 cm, wanita minimal 160 cm.

Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan minimal pendidikan yakni sebagai berikut:

  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  • SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Syarat lainnya dapat disimak melalui link https://casn.kemenkumham.go.id/

Baca juga: CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Ada 2.296 Formasi Guru

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi