Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Pengawasan Dompet Digital, Benarkah Tidak di Bawah OJK?

Baca di App
Lihat Foto
(DOK. Freepik)
Ilustrasi dompet digital tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan dompet digital yang disebut sudah tak lagi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi tersebut diunggah oleh akun media sosial X (dulu Twitter), @meigacoan, Selasa (19/9/2023) pagi.

"Inget guis, DA** udah gak diawasin OJK jadi, yang masih punya dan nyimpen duit di DA** ati2 yee...," tulisnya.

Menanggapi pengunggah, beberapa warganet mengoreksi bahwa OJK memang tidak mengawasi dompet digital.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut warganet, pengawasan dompet digital dilakukan oleh bank sentral atau Bank Indonesia (BI).

"Tlong buat tmen2 selalu check dan re-check ya. OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan BI yang mengawasi dompet digital," kata akun @F2aldi, Selasa.

Hingga Jumay (22/9/2023) siang, unggahan tersebut sudah mendapatkan lebih dari 1,1 juta tayangan.

Lantas, benarkah OJK tidak mengawasi dompet digital?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


OJK tidak mengawasi dompet digital

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya tidak mengawasi penyelenggaraan dompet digital.

"Dompet digital merupakan produk dan kegiatan di sistem pembayaran (payment gateway) yang berada di bawah pengawasan Bank Indonesia," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Kewenangan tersebut telah diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang (UU) Bank Indonesia, UU OJK, serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kendati demikian, Tongam mengatakan, OJK berpotensi mengawasi dompet digital yang disertai kegiatan paylater.

Paylater adalah layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran atau melakukan transaksi dengan pembayaran di kemudian hari.

Tongam mengungkap, pelaku kegiatan tersebut biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan. Lembaga jasa keuangan inilah yang kegiatannya diawasi oleh OJK.

"Pelaku kegiatan paylater ini biasanya bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan yang diawasi oleh OJK," terangnya.

Dilansir dari laman resmi, OJK tidak mengawasi dompet digital melainkan mengawasi kegiatan jasa keuangan di tiga sektor, yakni:

  • Sektor Perbankan
  • Sektor Pasar Modal
  • Sektor Industri Keuangan Non-bank (IKNB), seperti pegadaian, asuransi, dan koperasi simpan-pinjam.

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Lembaga ini dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan dapat:

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  • Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: QRIS Tuntas Bisa Transfer, Tarik, dan Setor Tunai, Simak Cara serta Biaya Transaksinya

Aturan penyelenggaraan dompet digital

Di sisi lain, dikutip dari laman Bank Indonesia, dompet digital adalah aplikasi elektronik yang berfungsi sebagai penyimpanan uang elektronik.

Dompet digital menjadi alternatif sistem pembayaran yang dibuat untuk memudahkan penggunanya dalam melakukan transaksi.

Tergolong mudah, pengguna hanya perlu menginstal dompet digital di perangkat ponsel, melakukan beberapa verifikasi, dan langsung menggunakan platform ini untuk bertransaksi.

Proses transaksi pembayaran dengan dompet digital pun relatif lebih cepat, hanya melalui barcode tanpa mengeluarkan uang fisik.

Merujuk artikel jurnal bertajuk Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Dompet Digital oleh Bank Indonesia (2021), BI telah membuat peraturan untuk melindungi pengguna dompet digital.

Peraturan tersebut salah satunya tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

PBI Nomor 20/6/PBI/2018 mengatur tata cara penyelenggaraan uang elektronik dalam hal perizinan hingga pelaksanaan, termasuk penyelenggaraan dompet digital.

Selain mengenai tata cara penyelenggaraan dompet digital, BI juga mengatur perlindungan pengguna melalui PBI Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Penyelenggara Sistem Pembayaran.

PBI tersebut memuat hal-hal yang harus dipatuhi penyelenggara, termasuk kewajiban untuk menyediakan sistem andal dan bertanggung jawab kepada pengguna.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi