Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Situs Google Docs Sempat Diblokir Pemerintah, Kemenkominfo: Problem Teknis Saja

Baca di App
Lihat Foto
trustpositif.kominfo.go.id
Situs Google Docs sempat diblokir pemerintah pada Jumat (22/9/2023) sekitar dini hari. Namun kini, Kemenkominfo memastikan alamat web docs.google.com telah pulih seperti sedia kala.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas situs Google Docs dengan alamat docs.google.com yang diblokir pemerintah.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun X atau dulu bernama Twitter, @lynxl***, Jumat (22/9/2023) pukul 04.39 WIB.

Melalui unggahan, pemilik akun menyerukan protes lantaran Google Docs tiba-tiba saja tak dapat diakses.

Dengan menandai akun X Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), pengunggah bertanya mungkinkah pemerintah salah menginput data pemblokiran situs.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Heh? Ini seriusan Google Docs diblokir? Ini terus kerjanya gimana an**r? Ga ada pengumuman, ga ada apa-apa tiba2 ga bisa dibuka," tulis pengunggah.

Sebelumnya, kondisi serupa sempat diumumkan akun @irfa**, pada Kamis pukul 01.05 WIB.

"Did Indo govt just blocked google docs? (Apakah pemerintah Indonesia baru saja memblokir Google Docs?)," tanyanya.

Tampak dalam tangkapan layar situs trustpositif.kominfo.go.id yang diunggah, Google Docs masuk daftar situs pemblokiran Trustpositif.

Hal tersebut terlihat dari keterangan "Ada" pada kolom status di samping alamat web docs.google.com.

Sebagai informasi, Trustpositif adalah platform untuk menyaring konten negatif di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Lantas, benarkah Kemenkominfo memblokir Google Docs?

Baca juga: Banyak Situs Pemerintah dan Akademik Disisipi Judi Online, Kemenkominfo Akui Sistem Pertahanan Lemah


Alasan Google Docs diblokir pemerintah

Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong tak secara lugas membenarkan pemblokiran situs docs.google.com oleh pemerintah.

Dia hanya mengatakan, layanan milik Google tersebut telah dipulihkan dan dapat digunakan seperti sedia kala.

"Sudah dipulihkan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Google Docs atau Google Dokumen sendiri merupakan sebuah layanan pengolah kata gratis dengan berbagai fungsi.

Layanan ini menjadi bagian dari Google Workspace yang mendukung produktivitas kerja dengan saling terintegrasi satu sama lain.

Menurut Usman, pemblokiran situs Google Docs merupakan masalah teknis. Namun demikian, pihaknya tidak merinci lebih lanjut masalah yang dimaksud.

"Karena problem teknis saja," kata dia singkat.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, jika mengetikkan "docs.google.com" pada laman trustpositif.kominfo.go.id, halaman akan menampilkan status "Tidak Ada".

Artinya, Google Docs memang sudah tidak terdaftar sebagai situs yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Baca juga: Siaran TV Analog di Seluruh Indonesia Resmi Dimatikan, Kemenkominfo: Merdeka dari Analog!

Konten yang diblokir Kemenkominfo

Usman mengungkapkan, Kemenkominfo kerap memblokir situs yang menayangkan konten negatif maupun konten yang dilarang.

Sepanjang 2022, berdasarkan statistik dalam laman trustpositif.kominfo.go.id, kementerian ini telah memblokir ribuan situs dengan perincian:

  • Pornografi: 51.588
  • Radikalisme: 1
  • Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (Sara): 1
  • Kekerasan: 5
  • Pornografi anak: 2
  • Perjudian: 156.975
  • Penipuan online: 1.887
  • Investasi ilegal: 0
  • Fitnah: 0
  • Obat-obatan dan kosmetik ilegal: 0
  • Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI): 2.005
  • Pelanggaran keamanan informasi: 1
  • Konten yang melanggar UU ITE: 0
  • Perdagangan produk dengan aturan khusus: 0
  • Konten yang melenggar nilai sosial dan budaya: 0
  • Berita bohong atau hoaks: 3
  • Pemerasan: 0
  • Konten yang memfasilitasi aksesnya terhadap konten negatif: 0
  • Konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor: 1.266
  • Konten yang meresahkan masyarakat: 0
  • Separatisme organisasi berbahaya: 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi