Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!

Baca di App
Lihat Foto
Satgas PAKI
Perincian daftar aplikasi pinjol ilegal menurut penelusuran OJK per 6 September 2023
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak menghantui masyarakat di tengah kebutuhan uang yang mendesak.

Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal sepanjang Agustus 2023.

Bukan hanya aplikasi dan website, total 288 pinjol ilegal tersebut turut ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook.

Dengan tambahan 288 temuan terbaru, Satgas PAKI tercatat telah memblokir sekitar 5.753 entitas pinjol tak berizin sejak 2017 hingga awal September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mana saja aplikasi pinjol ilegal yang patut diwaspadai?

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!


Daftar aplikasi pinjol ilegal per September 2023

Melalui keterangan resmi pada Rabu (6/9/2023), Satgas SAKI yang menjadi bagian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merinci daftar aplikasi pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat.

Selain tak berizin, aplikasi pinjol dikatakan ilegal jika mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.

Dilansir dari laman OJK, layanan pinjol tanpa izin biasanya memberikan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah.

Namun, seiring berjalannya waktu, layanan ilegal ini akan berdampak buruk lantaran:

Berikut daftar 288 aplikasi pinjol ilegal menurut penelusuran OJK hingga 6 September 2023, mulai dari alamat web, nama, serta developer:

Satgas PAKI senantiasa mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak sebelum meminjam uang melalui pinjol.

"Satgas PAKI merupakan wadah koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan," terang Satgas PAKI.

Baca juga: Warganet Mengeluh Nomor Pribadinya Dijadikan Kontak Darurat Pinjol, Ini Saran OJK

Cek legalitas pinjol sebelum meminjam

Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.

Berikut empat cara cek pinjol legal dan ilegal, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id:

1. Melalui situs OJK 2. Melalui WhatsApp OJK 3. Melalui nomor telepon OJK 4. Melalui e-mail Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi