Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @rakyatvspinjol.
Utas nasabah pinjaman online bunuh diri.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Belakangan, pinjaman online (pinjol) AdaKami tengah menjadi perhatian publik setelah beredar informasi di media sosial soal teror penagihan yang disebut menyebabkan salah satu peminjamnya bunuh diri.

Informasi itu tersiar di X (dulu Twitter) pada Minggu (17/7/2023).

"Aku mau cerita tentang korban kebrutalan terror DC pinjol legal AdaKami yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri ya," tulis @rakyatvspinjol.

Hingga Sabtu (23/9/2023, unggahan tersebut telah menuai 722 komentar, dibagikan 5.330 kali, dan disukai 11.900 warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi kejadian dugaan bunuh diri

Kompas.com menghubungi pengunggah pertama dan telah mendapat izin untuk mengutip postingan tersebut, Selasa (26/6/2023).

Namun, pengunggah tidak bersedia mengungkap identitas korban.

"Pada saat saya izin up cerita ini, saya sudah berjanji kepada sepupunya korban untuk betul-betul sensor dan tidak share siapa korban dan keluarganya. Karena mereka ingin menjaga nama baik almarhum dan menutup aibnya," tuturnya.

Diungkapkan dalam postingan yang dibuat pengunggah, korban bunuh diri pada Mei 2023.

Keluarga memilih bungkam terkait kejadian itu lantaran bermaksud menutupi aib keluarganya.

Korban merupakan seorang laki-laki beristri dan memiliki seorang anak berusia 3 tahun. Korban disebut meminjam uang senilai Rp 9,4 juta kepada pinjaman online AdaKami.

AdaKami merupakan salah satu platform Peer to Peer (P2P) Lending yang menyediakan jasa pinjaman dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AdaKami juga masuk dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech P2P Lending.

Dari pinjaman sebesar Rp 9,4 juta tersebut, nominal yang harus dikembalikan korban hampir dua kali lipat lebih tinggi, yakni sekitar Rp 18 juta.

Lantaran mengalami kendala pembayaran, korban beberapa kali mendapat teror penagihan. Mulai dari telepon ke nomor pribadi hingga ke tempat kerja korban.

Korban yang merupakan pegawai honorer di salah satu kantor pemerintahan itu, bahkan akhirnya dipecat.

Tak sampai di situ, teror terus berlanjut melalui aplikasi jasa pesan antar makanan fiktif.

Korban pernah didatangi 5-6 pengemudi layanan pesan antar yang membawa makanan dan minuman.

Meskipun korban telah meninggal dunia, teror tersebut masih berlanjut. Pihak keluarga mengaku beberapa kali menerima telepon penagihan itu.

Baca juga: Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal per September 2023, Cek Legalitas agar Tak Terjebak!

OJK panggil AdaKami

Menindaklanjuti unggahan yang ramai dibahas di media sosial itu, OJK memanggil perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami pada Rabu dan Kamis (20-21/9/2023).

Dari hasil pemanggilan itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa menyampaikan, Adakmi telah melakukan investigasi awal untuk mencari korban berinisial K.

"Namun, (AdaKami) belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar," ujarnya, dilansir dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (23/9/2023).

Terkait bunga pinjaman yang tinggi, AdaKami mengaku telah menginformasikan hal tersebut kepada peminjam.

"Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan terlalu tinggi, AdaKami menyampaikan bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah dinformasikan kepada konsumen sebelum konsumen menyetujui pembiayaan," tutur Aman.

Sementara terkait pengaduan order fiktif dari petugas penagihan masih dalam pemeriksaan. Belum ditemukan bukti yang lengkap soal tuduhan tersebut.

Buntut kasus tersebut, OJK memerintahkan AdaKami untuk segera melakukan investigasi secara mendalam guna memastikan kebenaran informasi itu, termasuk order fiktif yang melibatkan platform marketplace atau e-commerce.

OJK juga memerintahkan kepada AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri. Data pengaduan tersebut selanjutnya dilaporkan ke OJK.

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen," tandas Aman.

Baca juga: Setelah Pinjol Muncul Pinpri, OJK Ingatkan Bahayanya!

Penjelasan AdaKami

Dilansir dari media sosial Instagram resminya @adakami.id, AdaKami mengaku telah memenuhi panggilan OJK.

CEO PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya belum menemukan peminjam seperti yang beredar di media sosial.

Namun, Bernardino memastikan akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang ditetapkan regulator.

"Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja. Bila perlu menjalankan upaya hukum," ujarnya.

Sementara itu, Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi bersama AdaKami.

"Jika memang dari hasil investigasi tidak terbukti adanya kesalahan dari AdaKami, yakni informasi yang beredar tidak dapat dibuktikan kebenarannya, ini akan menjadi preseden buruk bagi industri, merusak kepercayaan masyarakat," kata dia, masih dari sumber yang sama.

Padahal, Sunu mengatakan, pembiayaan digital melalui Fintech P2P dapat mengakses masyarakat underserved dan unbanked.

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?

Penyelidikan polisi

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi soal nasabah pinjaman online yang diduga bunuh diri itu.

Informasi itu diperoleh setelah kepolisian mengontak admin X @rakyatvspinjol. Pemilik akun tersebut merupakan teman sepupu korban.

"Didapatkan informasi dari admin Twitter, korban yang meninggal bunuh diri berdomisili di Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan," kata Ade Safri, dilansir dari Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

Selanjutnya, penyidik siber menyarankan kepada admin agar membuat laporan polisi di polsek terdekat.

"Hal itu untuk efektivitas dan efisiensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana oleh pihak kepolisian," kata dia.

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan lebih detail penyebab nasabah itu mengakhiri hidupnya. Dia mengatakan akan mengungkap kasus tersebut secara profesional.

"Apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut pada peristiwa itu," tandasnya.

Kontak bantuan

Tindak bunuh diri bisa terjadi ketika seseorang mengalami depresi dan tidak mendapat bantuan penanganan.

Oleh sebab itu, jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Segera hubungi layanan konseling yang bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/layanan-konseling-psikolog-psikiater/.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi