KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengumumkan penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Informasi itu dimuat dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Selasa (19/9/2023).
Pendaftaran dibuka bersamaan dengan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), Rabu, 20 Juli 2023.
Berkas lamaran pendaftaran dapat diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
Rincian formasi PPPK IKN 2023
Mengacu pada Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023, Otorita IKN membuka lowongan 355 formasi untuk PPPK 2023 yang terdiri dari:
- Formasi khusus: 138.
- Formasi umum: 217.
Formasi khusus ditujukan bagi mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas.
Sementara formasi umum ditujukan untuk pelamar sekali kategori di atas.
Berdarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (23/9/2023), pelamar PPPK yang lolos dan dinyatakan diterima berhak mendapat gaji Rp 5-10 juta.
Berikut rincian formasi PPPK IKN 2023:
1. Pemadam Kebakaran- Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat
- Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.
- Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK, dari Pemula hingga Ahli Muda
4. Arsiparis- Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.
- Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.
- Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.
Informasi rincian jabatan PPPK Otorita IKN bisa dicek selengkapnya di sini.
Baca juga: Kemenag Buka 68 Formasi CPNS dan 4.057 PPPK
Syarat seleksi PPPK IKN 2023
Pelamar yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:
- Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.
- Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.
4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta emenuhi ketentuan:
- Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
- Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca juga: Rekrutmen PPPK BSSN 2023, Berikut Link, Syarat, dan Cara Daftarnya
Jadwal seleksi PPPK IKN 2023
Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terbagi menjadi 16 tahap yang juga mulai dilaksanakan pada 20 September 2023 dan berakhir pada 11 Februari 2024. Berikut jadwalnya:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
- Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
- Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
- Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.