Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan di Exit Tol Bawen, Apakah Korban Dapat Santunan dari Jasa Raharja?

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar dari unggahan CCTV kecelakaan di Exit Tol Bawen, Semarang, Sabtu (23/9/2023). Tiga orang dilaporkan tewas dan 9 lainnya luka-luka.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sebuah truk tronton menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor di exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu (23/9/2023) malam.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, kecelakaan tersebut diduga terjadi karena truk mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di depannya.

"Tiba-tiba rem truk mengalami kendala atau rem blong kemudian menabrak empat kendaraan mobil dan sembilan sepeda motor," ujar Satake Bayu dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Bagaimana Cara Menghindari dan Mengatasi Rem Blong? Ini Penjelasan Ahli

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, kecelakaan maut itu bermula saat truk tronton tanpa muatan dengan nomor polisi AD 8911 IA sedang melaju dari Bawen menuju ke arah Salatiga-Solo.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat tiba di turunan exit Tol Bawen, truk tidak bisa berhenti. Sementara, ada sejumlah kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas.

Truk yang tidak bisa berhenti itu akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Purbaleunyi, Ini Cara Atasi Rem Blong

Lantas, apakah korban kecelakaan maut di exit tol Bawen mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?


Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja berikan santunan untuk korban 

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Rivan A Purwantono mengatakan, seluruh korban kecelakaan maut di exit Tol Bawen yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023) akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Total korban ada 30, di antaranya 3 korban meninggal dunia, dan 27 orang lainnya mengalami luka-luka," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (24/9/2023).

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa semua korban saat ini sudah dirawat di rumah sakit, dengan rincian sebagai berikut:

"Semua korban kecelakaan maut akan mendapat santunan dari Jasa Raharja," ucap Rivan.

"Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban yang meninggal dunia. Santunan ini dibayarkan kepada AW untuk korban nama Rudy Oky (orang tua AW), Aditya Dwiki (orang tua AW), dan Aldi Eko (anak AW)," terangnya.

Kemudian Rivan mengatakan, untuk masing-masing korban yang mengalami luka-luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Baca juga: Adakah Batas Waktu untuk Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?

Proses pembayaran santunan

Lebih lanjut Rivan menyampaikan, untuk proses pembayaran santunan korban yang meninggal dunia akan dibayarkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Dibayarkan santunan untuk korban meninggal dunia pada hari Minggu 24 September 2023," ungkapnya.

Selanjutnya, untuk korban luka-luka, surat jaminan telah diterbitkan ke pihak rumah sakit yaitu RS At-Tin, RS Ken Saras, dan RSUD Ambarawa.

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi