KOMPAS.com - Sejumlah instansi membuka formasi disabilitas dalam seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, formasi disabilitas ditujukan untuk masyarakat penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan fisik.
Calon pelamar seleksi CPNS dan PPPK formasi disabilitas wajib memenuhi persyaratan, yakni:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
- Pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Berikut sejumlah instansi yang membuka formasi disabilitas dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:
Baca juga: 10 Formasi CPNS dan PPPK 2023 yang Dibuka untuk Lulusan SMA, Apa Saja?
Kementan membuka dua formasi PPPK bagi disabilitas sebagai Ahli Pertama Pranata Komputer dan satu posisi sebagai Terampil Arsiparis. Berikut syaratnya.
- Ahli Pertama Pranata Komputer: lulusan S1 Teknik Informatika atau S1 Ilmu Komputer dengan IPK 2.5
- Terampil Arsiparis: lulusan D3 Administrasi Kearsipan atau D3 Kearsipan dengan IPK 2.5
Informasi lebih lanjut dapat diakses di sini.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan TransmigrasiTersedia dua formasi disabilitas bagi PPPK di Kemendesa PDTT tahun ini, yakni jabatan Ahli Pertama Arsiparis yang ditempati oleh lulusan S1 dan jabatan Terampil Arsiparis untuk D3 dari berbagai jurusan.
Informasi selengkapnya dapat dibuka melalui situs ini.
3. Kementerian Komunikasi dan InformatikaKemenkominfo membuka 18 formasi disabilitas bagi PPPK Tenaga Teknis penempatan di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dan tujuh formasi di LPP Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Informasi lain dapat diakses melalui pengumuman berikut ini.
4. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NasionalTerdapat total 40 formasi disabilitas dalam seleksi PPPK Kementerian ATR/BPN yang terdiri dari:
- Ahli Pertama Penata Kadastral: 9 formasi
- Ahli Pertama Penata Pertanahan: 18 formasi
- Ahli Pertama Penata Ruang: 1 formasi
- Asisten Ahli Dosen: 1 formasi
- Terampil Asisten Penata Kadastral: 3 formasi
- Pemula Asisten Penata Kasadtral: 8 formasi
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui link ini.
5. Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaTerdapat satu formasi disabilitas dalam Kemenkumham yakni sebagai Asisten Ahli Dosen yang hanya bisa ditempati oleh lulusan S2.
Informasi seputar seleksi bagi formasi disabilitas Kemenkumham dapat dilihat di sini.
6. Kementerian PerhubunganKemenhub membuka delapan formasi disabilitas untuk menempati jabatan berikut:
- Ahli Pertama Pranata Komputer: 3 formasi
- Ahli Pertama Statistisi: 2 formasi
- Ahli Pertama Perencana: 1 formasi
- Ahli Pertama Arsiparis: 1 formasi
- Ahli Pertama Pranata Hubungan Masyarakat: 1 formasi
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui situs ini.
7. Lembaga Ketahanan NasionalTerdapat satu formasi disabilitas di Lemhanas yakni untuk jabatan Terampil Arsiparis.
Pendaftar haruslah lulusan D3 Manajemen, Kearsipan, Administrasi Perkantoran, atau Sekretaris.
Informasi selanjutnya dapat diakses lewat link berikut ini.
8. Badan Kepegawaian NegaraBKN membuka formasi disabilitas untuk jabatan Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur.
Informasi lain tercantum dalam situs ini.
Baca juga: Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023 Tanpa Tes TOEFL
9. Mahkamah AgungMA membuka formasi disabilitas dalam jabatan Klerek Analis Perkara Peradilan sejumlah 34 formasi.
Informasi lebih lengkap dapat dibuka di sini.
10. Badan Siber dan Sandi NegaraBSSN mengadakan satu formasi disabilitas untuk jabatan Terampil Arsiparis yang bisa ditempati lulusan D3.
Informasi selanjutnya dapat dibuka lewat situs ini.
11. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalBKKBN membuka formasi disabilitas sebanyak 11 formasi untuk jabatan Ahli Pertama Penyuluh KB lulusan D4/S1, 4 formasi bagi Terampil Petugas Lapangan KB, dan 26 formasi untuk Pemula Petugas Lapangan KB.
Informasi selengkapnya ada di sini.
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi KeuanganPPATK membuka satu formasi disabilitas PPPK di PPATK yakni jabatan Terampil Pranata Komputer.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di sini.
13. Kejaksaan AgungKejagung mengadakan 100 formasi disabilitas untuk jabatan Petugas Barang Bukti yang bisa ditempati lulusan D3 dan 57 jabatan Pengelola Penanganan Perkara untuk lulusan SMA sederajat.
Informasi selanjutnya bisa ditemukan di situs ini.
14. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan RakyatTerdapat dua formasi disabilitas di DPR yakni jabatan Ahli Pertama Analis Legislatif untuk lulusan S2 dan Ahli Pertama Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang bisa ditempati S1 Hukum.
Informasi lainnya dapat dilihat di sini.
15. Kementerian PerindustrianKemenperin membuka dua formasi disabilitas bagi CPNS sebagai Asisten Ahli Dosen bagi lulusan S2 Teknik Elektro atau Mesin.
Informasi lebih lengkap dapat diakses melalui situs ini.
16. Kementerian Pemuda dan OlahragaKemenpora membuka formasi disabilitas untuk PPPK dengan jabatan Ahli Pertama Analis Kebijakan dan Ahli Pertama Pranata Komputer.
Informasi selengkapnya dapat dibuka melalui situs ini.
Baca juga: 5 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA dengan Gaji di Atas Rp 5 Juta
Kemenkes membuka formasi disabilitas bagi CPNS serta PPPK kebutuhan umum dan khusus. Terdapat tiga formasi CPNS jabatan asisten ahli dosen untuk S2 Kesehatan Masyarakat, Imunologi, dan Ilmu Gizi.
Sementara PPPK kebutuhan umum terdiri dari 26 formasi disabilitas yang terdiri dari:
- Ahli Pertama Administrator Kesehatan: 16 formasi
- Ahli Pertama Apoteker: 3 formasi
- Terampil Asisten Apoteker: 7 formasi
Adapun pengadaan formasi disabilitas untuk PPPK kebutuhan khusus dapat dilihat di link ini.
18. Kementerian PerdaganganKemendag mengadakan tiga formasi disabilitas bagi PPPK untuk jabatan Ahli Muda Pustakawan bagi lulusan S1, Ahli Pertama Analis Hukum untuk lulusan D4/S1 Ilmu Hukum, dan Ahli Pertama Pustakawan bagi lulusan S1.
Informasi lainnya bisa dilihat di sini.
19. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiKemenpan RB membuka satu formasi bagi penyandang disabilitas yakni di jabatan Ahli Pertama Perencana.
Informasi lebih lanjut dapat dibuka di sini.
20. Kementerian Luar NegeriKemenlu membuka dua formasi disabilitas untuk PPPK Tenaga Teknis di jabatan Terampil Arsiparis yang bisa ditempati lulusan D3.
Berikut informasi selengkapnya tentang formasi ini.
21. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan AnakKementerian PPPA membuka dua formasi disabilitas untuk PPPK jabatan Ahli Pertama Analis Hukum bagi S1 Ilmu Hukum dan Penyelia Arsiparis.
Informasi lainnya dapat dilihat lewat situs ini.
22. Kementerian Dalam NegeriKemendagri membuka satu formasi disabilitas untuk CPNS jabatan Asisten Ahli Dosen yang ditempati oleh lulusan S2 Bahasa Inggris.
Selain itu, satu formasi disabilitas dibuka untuk Ahli Pertama Analis Hukum, Ahli Pertama Penerjemah Bahasa Inggris untuk lulusan S1, serta Terampil Asisten Apoteker untuk D3 Farmasi.
Informasi lainnya bisa dilihat di link ini.
23. Kementerian SosialKemensos membuka dua formasi disabilitas untuk PPPK jabatan Ahli Pertama Infrastruktur dengan ijazah S1 Teknik Mesin dan S1 Pendidikan Tata Boga.
Informasi lebih lengkap dapat diketahui lewat situs ini.
24. Kementerian KetenagakerjaanKemenaker juga menyediakan formasi disabilitas dalam seleksi PPPK 2023. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.