KOMPAS.com - Apple baru saja merilis iPhone 15 pro Max di ajang Apple Event pada 13 September 2023 dini hari waktu Indonesia bagian barat.
Selain iPhone 15 pro Max, Apple juga merilis iPhone 15, iPhone 15 Plus, dan iPhone 15 Pro.
Sayangnya, series iPhone tertinggi saat ini itu belum tersedia di Indonesia.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (16/9/2023), hanya 40 negara yang telah menjual iPhone 15 Pro Max secara serentak mulai 22 September 2023. Salah satunya adalah Singapura.
Sebagai negara tetangga Indonesia, tak heran jika sejumlah masyarakat memutuskan untuk membeli iPhone 15 Pro Max di negara Kota Singa itu.
Baca juga: Ramai soal iPhone Kebal Modus Penipuan Ekstensi APK, Benarkah?
Lantas, berapa pajak yang harus dibayarkan jika membeli iPhone 15 Pro Max di Singapura?
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui dari iPhone 14, Tanggal Rilis, Spek, hingga Harga
Cara hitung pajak iPhone 15 Pro Max
Ketentuan komponen pajak yang harus dibayarkan saat membeli barang dari luar negeri, termasuk iPhone 15 Pro Max, telah tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang "Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut".
Mengacu aturan tersebut, wargan negara Indonesia (WNI) yang membeli barang dengan harga lebih dari 500 dollar AS (sekitar Rp 7 juta) dari luar negeri, akan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
"Pungutan Bea Masuk dan PDRI HKT tetap dikenakan," kata Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Baca juga: Viral, Video Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pungutan Rp 9 Juta, Berikut Penjelasan Bea Cukai
Setiap pembeli akan dikenakan pungutan Bea Masuk dan PDRI yang terdiri dari:
- Bea Masuk: 10 persen
- PPN: 11 persen
- PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Masing-masing pembeli juga akan diberikan pembebasan sebesar 500 dollar Amerika Serikat (AS).
"Untuk mekanisme barang kiriman, dengan nilai FOB lebih dari 3 dollar AS hingga 1.500 dollar AS akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5 persen dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10 persen dari nilai impor," terang Sudiro.
Baca juga: China Larang Pejabat Pemerintah Pakai iPhone, Ini Alasannya
Simulasi biaya pajak iPhone 15 Pro Max di Singapura
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/9/2023), berikut simulasi biaya pajak iPhone 15 Pro Max di Singapura:
Sebagai contoh, seseorang membeli iPhone 15 Pro Max di Singapura dengan harga Rp 1.809 dollar Singapura atau sekitar Rp 20,4 juta.
Angka itu selanjutnya akan dikonversi menjadi dollar AS, yakni sebesar 1.328 dollar AS. Perlu diingat bahwa konversi mata uang mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Selanjutnya, berikut cara menghitung biaya pajak iPhone 15 Pro 256 GB:
1. Nilai kepabean, nilai barang-500 dollar AS- 1.328 dollar AS- 500 dollar AS = 828 dollar AS atau sekitar Rp 12.723.642
- Rp 12.723.642 x 10% = Rp 1.272.364
- Rp 12.723.642 + Rp 1.272.364,2 = Rp 13.996.006,2
- Rp 13.996.006,2 x 10% = Rp 1.399.600,62.
- Rp 13.996.006,2 x 10% = Rp 1.399.600,62.
- Rp 13.996.006,2 x 20% = Rp 2.799.201,24.
Dengan begitu, total pajak iPhone 15 Pro Max yang dibayarkan jika WNI memiliki NPWP adalah Rp 4.072.000 (dibulatkan). Berikut rinciannya:
Bea masuk + PPN + PPh (memliki NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 1.399.600,62 = 4.071.565,44.
Adapun total pajak iPhone 15 yang dibayarkan jika WNI tidak memiliki NPWP adalah Rp 5.471.000 (dibulatkan). Berikut rinciannya:
Bea masuk + PPN + PPh (tanpa NPWP) = Rp 1.272.364,2 + Rp 1.399.600,62 + Rp 2.799.201,24 = Rp 5.471.166,06.
Jika ditotal harga iPhone 15 Pro Max dari Singapura setelah kena pajak menjadi sekitar Rp 24,4 juta untuk WNI dengan NPWP dan Rp 25,8 juta untuk WNI tanpa NPWP.
Baca juga: Ketahui Kategori, Syarat, dan Cara Daftar NPWP
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.