Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singkatan Kereta Cepat Whoosh Dinilai Tak Sesuai KBBI, Ini Kata Ahli Bahasa

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Faqih Rohman Syafei
Potret Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Stasiun Tegalluar, Kabupaten Bandung, Minggu (17/9/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah telah meresmikan nama Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai Whoosh.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap pemilihan nama Whoosh sebagai identitas baru Kereta Cepat.

Ia mengatakan, nama Whoosh berasal dari kata "wus" yang biasanya diucapkan masyarakat Indonesia ketika menggambarkan sesuatu yang bergerak cepat.

Kata tersebut pernah diucapkan peserta uji coba Whoosh ketika Kereta Cepat ini mencapai kecepatan 380 kilometer per jam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pak Pratikno bersama Pak Presiden lalu saya bergabung, beliau juga mengatakan itu kalau namanya cepat di Indonesia itu kan wus wus," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2023).

Baca juga: Pendaftar Uji Coba Kereta Cepat Penuh, KCIC Buka Registrasi Tahap 2

Singkatan Whoosh dikritik warganet

Budi mengatakan, nama Whoosh yang diadaptasi dari kata "wus" juga diambil dari bahasa Inggris.

Dalam bahasa Inggris, Whoosh memiliki arti suara yang mendesing. Kata ini dipilih sebagai nama Kereta Cepat supaya tidak hanya diterima oleh masyarakat Indonesia tapi juga secara global.

Whoosh kemudian juga menjadi singkatan dari Waktu Hemat, Operasi Optimal, dan Sistem Handal.

Meski begitu, nama Whoosh yang menjadi identitas baru Kereta Cepat justru disorot warganet lantaran dinilai tidak sesuai dengan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Warganet mempersoalkan salah satu kata pada singkatan tersebut, yaitu "handal", yang seharusnya ditulis "andal" sesuai kata baku yang benar.

"Capek-capek belajar tata bahasa, eh sekelas penamaan mode transportasi aja gak pake bahasa indonesia yang benar. Ganti pak, jadi WHOOSA. KBBI aja gak mengenal handal, ejaan yang benar andal," ujar akun @americyaa.

"Bad naming. Maksa banget singkatan nya, udah gitu 'H' disitu asalnya dari Handal, tapi di KBBI adanya Andal," cuit akun@alvfrdrick.

Baca juga: Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru, APBN Kini Bisa Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat

Tanggapan ahli bahasa

Kompas.com telah menghubungi Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia (KCIC) Eva Chairunisa terkait kata pada singkatan Whoosh yang dinilai tidak sesuai dengan KBBI, Sabtu (23/9/2023). Namun, ia tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, ahli bahasa Ganjar Harimansyah mengatakan bahwa kata "handal" pada Whoosh memang bukan kata baku.

"Kata bakunya memang 'andal'. Bentuk tidak bakunya 'handal'," ujar Ganjar kepada Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

"Kata 'andal' di dalam KBBI berarti 'dapat dipercaya' atau 'memberikan hasil yang sama pada ujian atau percobaan yang berulang'," jelasnya.

Baca juga: Pendaftar Uji Coba Kereta Cepat Penuh, KCIC Buka Registrasi Tahap 2

Penamaan obyek resmi sebaiknya sesuai UU

Lebih lanjut, Ganjar mengatakan bahwa penamaan obyek resmi, seperti kereta cepat, sebaiknya menggunakan kata yang baku.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 36, 37, dan 38 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

"Di dalam UU itu disebutkan bahwa penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik harus diutamakan dibandingkan dengan bahasa asing," imbuh Ganjar.

Baca juga: Alasan KCIC Libatkan 852 TKA China dalam Operasional Kereta Cepat

Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan penggunaan bahasa Indonesia dalam penanaman objek resmi:

Pasal 36

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.

(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.

(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.

Baca juga: Inilah Kelompok yang Bisa Ikut Uji Coba Kereta Cepat Gratis Mulai 15 September 2023

Pasal 37

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.

Pasla 38

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.

(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau bahasa asing.

Baca juga: Saat Kereta Cepat Kembali Disuntik APBN, Kali Ini untuk Tiket

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi