Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi

Baca di App
Lihat Foto
pexels.com
Perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas sejumlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @drchubby, Senin (11/9/2023).

Melalui video berdurasi 2 menit 16 detik, pengunggah merinci biaya perawatan gigi yang menjadi tanggungan BPJS, antara lain:

"Kita merujuk pada peraturan terbaru tentang Peraturan Menteri Kesehatan 2023," terang pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Senin (25/9/2023) pagi, unggahan video tersebut telah mendapat lebih dari 73.400 tayangan, 3.300 suka, dan 180 komentar dari pengguna TikTok.

Lantas, benarkah informasi tersebut? Apa saja perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: 21 Penyakit dan Pelayanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?


Pelayanan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa pelayanan gigi.

"BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan gigi seperti pemeriksaan, pengobatan, dan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi, berdasarkan indikasi medis," ujar pria yang kerap disapa Ardi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/9/2023).

Menurutnya, pelayanan gigi tersebut dapat diberikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang dilengkapi dengan dokter gigi.

Ardi melanjutkan, jenis pelayanan atau perawatan gigi di FKTP yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan mencakup sejumlah hal berikut ini:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di FKTP secara gratis menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

Berguna meredakan nyeri sekaligus mengatasi infeksi gigi, biaya premedikasi turut dijamin oleh BPJS Kesehatan.

3. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan turut menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.

Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.

4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.

Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.

Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.

6. Obat paskaekstraksi

Ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat paska-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

7. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

8. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi.

Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.

Tak hanya FKTP, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya pelayanan gigi di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai sistem rujukan yang berlaku.

"Sedangkan untuk pelayanan gigi di FKRTL diberikan sesuai indikasi medis," kata dia.

Baca juga: Bisakah Scaling Gigi 6 Bulan Sekali dengan BPJS? Ini Penjelasannya

BPJS Kesehatan tanggung biaya protesa gigi

Selain pelayanan dan perawatan, menurut Ardi, pihaknya juga menanggung biaya alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi.

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Ardi menjelaskan, protesa gigi dapat diberikan oleh FKTP atau FKRTL sesuai indikasi medis dengan besaran beragam.

Khusus di FKTP, besaran penggantian maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang.

Sementara itu, di FKRTL, besaran penggantian biaya maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang.

Pemberian protesa gigi atau gigi tiruan ini dapat dilakukan paling cepat dalam kurun waktu dua tahun sekali.

"Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023," jelas Ardi.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi