Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
Kemen PUPR
Pengadaan PPPK Kemen PUPR 2023
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023 yang ditandatangani pada 20 September 2023.

Tahun ini, Kementerian PUPR membuka 3.027 kebutuhan formasi dengan rincian 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II Kemen PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif sampai saat ini.

Kriteria khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemen PUPR.

Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Syarat pelamar

Bagi pelamar yang berminat mendaftar seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Bagi pelamar jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasi tels yang diterbitkan maksimal 2021 dengan ketentuan:

Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.

Jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan satu periode berikutnya.

Sementara peserta yang dinyatakan lulus dan berusia kurang dari 1 tahun dari batas usia pensiun (BU) jabatan, yak 58 tahun, maka perjanjian hunungan kerja diberlakukan satu tahun sejak pengangkatan dan diberhentikan setelah masa kerja berakhir.

Baca juga: Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

Cara Daftar

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pada laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas.

Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".

Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.

Permbuatan akun ini berlaku bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.

Berikut caranya:

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Buat Akun"
  • Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
  • Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
  • Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"
  • Pilih menu "Cetak Informasi Pendaftaran"

Setelah selesai membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar instansi dan jenis formasi yang tersedia.

  • Klik sscasn.bkn.go.id
  • Klik menu "SSCASN"
  • Klik "Masuk"
  • Masukkan NIK dan password
  • Isi identitas yang diminta, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi, klik "Selanjutnya"
  • Pilih instansi dan jenis formasi, klik "Selanjutnya"
  • Lengkapi dan unggah dokumen yang dipersyaratkan
  • Klik "Akhiri Proses Pendaftaran", klik "Iya"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi