Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan 213 PPPK 2023 Kemenkeu, Ada Formasi Umum dan Disabilitas

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkeu
Pengadaan PPPK Kemenkeu 2023
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membuka seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Dalam informasi dalam tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/2023, Kemenkeu mengalokasikan 213 formasi PPPK Teknis.

Rinciannya adalah 14 formasi di Sekretraiat Jenderal (Setjen), 170 formasi di Direktorat Jenderal Perbendahaan (DJPb), 23 formasi di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 1 formasi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dan 5 formasi di Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

"Kabar gembira untuk kita semua. Tahun ini Kementerian Keuangan membuka penerimaan formasi PPPK untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis," tulis akun X resmi @KemenkeuRI pada Senin (25/9/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: BNN Buka Lowongan PPPK 2023, Gaji Mulai Rp 8 Juta hingga Rp 11 Juta

Formasi dan kualifikasi pendidikan

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian dari Kemenkeu, berikut formasi dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan:

Ahli pertama hubungan masyarakat Ahli pertama pranata komputer Terampil arsiparis Terampil pranata komputer Ahli pertama pranata komputer (Disabilitas)

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

Dalam pengumuman itu, diketahui ada dua kriteria pelamar PPPK Kemenkeu 2023, yakni pelamar formasi umum dan formasi disabilitas.

Formasi umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan.

Sementara formasi disabilitas merupakan formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Baca juga: Daftar Lowongan Formasi PPPK Kemenkes untuk Semua Jabatan Fungsional

Syarat umum

Baca juga: Lowongan CPNS dan PPPK Kemendagri 2023: Jumlah Formasi, Link, Syarat, dan Cara Daftarnya

Selain persyaratan di atas, pelamar juga harus memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

Sementara itu, masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) antara PPPK dan pejabat pembina kepegawaian ditetapkan selama 3-5 tahun, tergantung jabatan yang dilamar.

Namun, MHPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Perpanjangan ini juga memperhatikan aturan, pencapaian atau penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi