Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/farzand01
Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah sepakat melarang social e-commerce, seperti TikTok Shop, bertransaksi langsung di platform media sosial (medsos).

Selanjutnya, pemerintah hanya akan memberi izin bagi medsos untuk mempromosikan barang atau jasa.

Kesepakatan melarang transaksi langsung di media sosial diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ratas tersebut dihadiri oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

Akan diatur di Permendag

Larangan yang mengatur soal medsos seperti Tiktok Shop digunakan untuk bertransaksi langsung akan dimuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Saat dihubungi, Zulhas menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada platform terkait larangan bertransaksi di medsos. 

"Setelah itu (revisi Permendag disahkan) dikasih tahu (sanksinya). Hari ini (revisi Permendag) ditandatangani," ujar Zulhas saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

Alasan pemerintah melarang TikTok Shop

Pemerintah menyebutkan sejumlah alasan mengapa transaksi di medsos, seperti TikTok Shop, tidak diperbolehkan. Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri. 

1. Jokowi

Dilansir dari Kompas TV, larangan medsos digunakan sebagai e-commerce seperti Tiktok Shop dimaksudkan sebagai payung hukum untuk transformasi digital.

Sebab perdagangan berbasis online di mana seller atau penjual bisa bertransaksi secara langsung di medsos, menurut Jokowi berdampak pada anjloknya penjualan UMKM dan pedagang pasar.

Jokowi mengatakan, larangan transaksi langsung di medsos bertujuan untuk memayungi UMKM dari terjangan dunia digital.

Ia mengakui bahwa aturan tersebut terlambat dikeluarkan sehingga berdampak ke banyak hal.

Padahal, menurut data Kemenkop UKM, kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 60,51 persen dengan nilai transaksi sebesar Rp 9.580 triliun.

"Tadi baru saja kita rapat terbatas memutuskan mengenai sosial media yang digunakan untuk e-commerce. besok mungkin keluar (aturannya). Karena dampaknya memang sangat dahsyat sekali. Kita terlambat hanya beberapa bulan saja efeknya ke mana-mana," ujar Jokowi.

Disebutkan bahwa nilai barang yang terjual atau transaksi di e-commerce bisa mencapai triliunan rupiah.

Di Shopee, nilai barang yang terjual mencapai Rp 277,6 triliun. Sementara, nilai barang terjual di TikTok sebesar Rp 38,5 triliun.

Baca juga: Remaja di AS Tewas Usai Lakukan One Chip Challenge di TikTok, Apa Itu?

2. Mendag

Sementara itu, Zulhas menyampaikan bahwa medsos dengan e-commerce akan dipisah. Nantinya, medsos hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau jasa, seperti layaknya TV.

"Tidak boleh bayar langsung. Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (media sosial) hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan boleh tapi enggak bisa terima uang," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Setpres.

Zulhas juga menyampaikan, dilarangnya medsos sebagai tempat bertransaksi dimaksudkan supaya algoritma tidak dikuasai oleh platform.

"Ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tandas Zulhas.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan mengatur mekanisme masuknya barang dari luar negeri ke Indonesia dalam positive list yang sebelumnya disebut negative list.

Dalam list tersebut, pemerintah mengatur barang apa saja yang boleh masuk. Nantinya, barang dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan produk dalam negeri, seperti sertifikasi halal atau izin edarnya.

"Kalau makanan harus ada sertifikasi halal. Kalau beauty itu harus ada BPOM-nya," tandas Zuhas.

Baca juga: Dilarang Pemerintah, Apa Itu Social Commerce dan Apa Saja Contohnya?

3. Menkominfo

Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, medsos dan e-commerce perlu diatur untuk menciptakan perdagangan yang adil atau fair trade, bukan free trade.

Budi mengatakan, Kemenkominfo tidak ingin algoritma dikuasai oleh platform. Pemerintah juga ingin melindungi pelaku UMKM dalam negeri agar tidak kalah bersaing dengan e-commerce.

"Jangan sampai barang di sana banting harga murah, kita klenger," ujar Budi.

Ia juga menyampaikan, dilarangnya media sosial untuk bertransaksi sebagai komitmen pemerintah menjaga kedaulatan data.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena," tandasnya.

Baca juga: Ramai soal Jualan Pakaian Dalam Bekas Pakai di E-commerce, Psikolog Singgung “Fetish”

4. Menkop UKM

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mandiri (UKM) Teten Masduki mengatakan, larangan medsos digunakan untuk bertransaksi bukan soal produk lokal yang kalah bersaing dengan online.

Larangan tersebut diberlakukan karena pasar online dan offline diserbu produk dari luar negeri dengan harga murah yang kemudian dijual di platform global.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas," ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi