Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Shutterstock/farzand01
Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah melarang penjualan online melalui aplikasi social e-commerce, seperti TikTok Shop. Aplikasi tersebut nantinya hanya akan bisa digunakan untuk promosi barang dan jasa.

Larangan ini diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (26/9/2023), penjualan lewat TikTok Shop dilarang untuk menjaga produk UMKM, mencegah platform tersebut menguasai algoritma, dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Selain itu, larangan ini dibuat untuk mengatur barang dari luar negeri masuk ke Indonesia dan menjaga produk dalam negeri dari barang impor yang sangat murah.

Larangan ini akan termuat dalam revisi Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait larangan penjualan melalui social e-commerce seperti TikTok Shop, apakah kondisi ini akan memengaruhi konsumen Indonesia?

Baca juga: Apa Alasan TikTok Shop dkk Dilarang? Ini Penjelasan Pemerintah


Dampak pelarangan TikTok Shop

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengungkapkan, efek pelarangan social e-commerce seperti TikTok Shop, konsumen tidak akan bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi menggunakan aplikasi tersebut.

Sebagai contoh, konsumen tidak bisa berbelanja dan menikmati diskon di TikTok Shop. 

Meski begitu, dia mengungkapkan, dampak ini hanya akan berlaku jangka pendek atau tidak akan berlangsung lama setelah TikTok Shop dilarang.

"Konsumen Indonesia merupakan kelompok yang cair dan mudah beradaptasi dalam melakukan transaksi," lanjut dia.

Agus menambahkan, konsumen Indonesia akan cepat beradaptasi dengan sistem transaksi yang tersedia. Saat social e-commerce dilarang, mereka kemungkinan akan kembali belanja secara daring melalui market place di e-commerce.

Oleh karena itu, dia menegaskan perubahan ini tidak akan secara signifikan mengurangi minat belanja konsumen secara online.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

Tidak bisa menghilangkan belanja online

Di sisi lain, Agus mengungkapkan pelarangan aplikasi sejenis TikTok Shop menurutnya akan berdampak positif bagi konsumen dalam jangka panjang.

Menurutnya, aturan ini membuat konsumen mendapatkan kepastian hukum dari penjualan barang lintas negara atau cross border selling.

"(Karena) beredarnya barang impor yang kualitasnya belum teruji mengingat prosesnya tidak melalui pemeriksaan," jelasnya.

Agus juga menambahkan, pelarangan tersebut tidak serta-merta akan menghilangkan praktik belanja secara daring.

Menurutnya, banyak konsumen yang lebih puas ketika berbelanja secara daring. Hal ini karena penjualan online memberikan kemudahan, harganya terjangkau, dan pembeli tidak perlu datang ke tempat penjual.

"Di era digital seperti saat ini, belanja melalui pasar digital sebuah keniscayaan," kata dia.

Menurut dia, diperlukan kreativitas dari pelaku usaha agar tetap dapat bersaing saat berjualan, terutama berjualan secara daring

Agus menegaskan, pemerintah perlu memberikan dukungan lebih kepada para penjual.

Bantuan yang diberikan seperti pembuatan regulasi yang berpihak ke penjual dan pemberian insentif berupa pemberian izin lebih mudah dan murah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi