Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Bursa Karbon, Cara Kerja, dan Manfaatnya bagi Dunia

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT Pertamina (Persero)
Peluncuran bursa karbon yaitu IDXCarbon pada Selasa (26/9/2023). Apa itu bursa karbon?
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada Selasa (27/9/2023).

Diselenggarakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), izin usaha penyelenggara bursa karbon ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023.

Dilansir dari laman OJK, bursa karbon adalah kontribusi nyata Indonesia untuk berjuang bersama dunia melawan krisis akibat perubahan iklim.

Pasalnya, hasil perdagangan karbon akan diinvestasikan untuk upaya menjaga lingkungan, khususnya pengurangan emisi karbon.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Terima kasih kepada OJK, BEI, dan semua yang terkait atas peluncuran bursa karbon pertama di Indonesia ini," ujar Jokowi saat peresmian di Gedung BEI di Jakarta, Selasa.

Lantas, apa itu bursa karbon?

Baca juga: Apa Perbedaan Pemanasan Global dan Perubahan Iklim? Berikut Penjelasannya


Mengenal bursa karbon

Merujuk Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon atau pencatatan kepemilikan unit karbon.

Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.

Sementara itu, unit karbon adalah bukti atau sertifikat kepemilikan karbon, dinyatakan dalam satu ton karbondioksida yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).

Dengan kata lain, "barang" yang dijual dalam bursa karbon adalah kredit atas pengeluaran karbondioksida atau gas rumah kaca.

Sebagai gambaran, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023), negara A adalah industri yang menghasilkan emisi gas rumah kaca.

Sedangkan, negara B memiliki potensi sumber daya alam yang mampu menyerap emisi karbon.

Melalui mekanisme perdagangan karbon, negara B akan mengeluarkan "sertifikat penyerapan karbon" yang bisa dibeli oleh negara A.

Perdagangan karbon sendiri telah diatur melalui Protokol Kyoto pada 2005.

Baca juga: Dilema Mobil Listrik dan Emisi Gas Rumah Kaca

Pasal 17 Protokol Kyoto mengatur, negara yang mampu menyerap lebih banyak emisi karbon dapat menjualnya kepada negara yang mengeluarkan banyak emisi.

Selain antarnegara, mekanisme perdagangan karbon juga dapat diterapkan kepada perusahaan.

Perdagangan karbon di level perusahaan merupakan kegiatan jual beli sertifikat karbon atau kredit karbon.

Istilah kredit karbon sendiri merupakan representasi dari "hak" sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi gas rumah kaca dalam menjalankan industrinya.

Kredit karbon juga dapat berasal dari perusahaan dengan emisi di bawah ambang batas yang ditetapkan pada industrinya.

Nantinya, pemerintah setempat akan menerbitkan kredit karbon dalam batasan tertentu.

Selanjutnya, jika perusahaan ternyata menghasilkan emisi kurang dari kredit yang dimiliki, maka kredit tersebut dapat dijual di bursa karbon.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perubahan Iklim? Berikut Pengertian dan Dampaknya

Cara kerja atau mekanisme bursa karbon

Dikutip dari laman Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, konsep bursa karbon muncul sebagai upaya global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengatasi perubahan iklim.

Bursa karbon bertujuan menciptakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mekanisme pembelian dan penjualan izin emisi atau kredit karbon.

Berikut proses dan mekanisme bursa karbon:

1. Penetapan batas emisi

Bursa karbon dimulai dari penerapan batas maksimum emisi gas rumah kaca yang diizinkan pemerintah untuk perusahaan atau sektor tertentu.

Batas ini dapat berdasarkan target pengurangan emisi nasional atau internasional untuk mengatasi perubahan iklim.

2. Penerbitan izin atau kredit karbon

Selanjutnya, pemerintah atau badan otoritas berwenang menerbitkan izin emisi atau kredit karbon untuk perusahaan maupun proyek yang memenuhi syarat.

Izin atau kredit ini mewakili jumlah emisi gas rumah kaca yang diizinkan atau jumlah karbon yang berhasil dikurangi oleh proyek.

3. Perdagangan kredit karbon

Perusahaan atau sektor dengan pengeluaran emisi lebih banyak daripada izin yang dimiliki dapat membeli izin tambahan dari perusahaan yang punya sisa atau surplus kredit karbon.

Sebaliknya, perusahaan atau proyek yang berhasil mengurangi emisi lebih sedikit dari batas yang ditetapkan dapat menjual izin atau kredit karbonnya.

4. Pemantauan dan pelaporan emisi

Perusahaan atau proyek yang berpartisipasi dalam bursa karbon harus melakukan pemantauan emisi secara berkala.

Mereka juga wajib melaporkan data emisi kepada badan otoritas yang berwenang guna memastikan akurasi dan transparansi.

5. Verifikasi emisi

Data emisi yang dilaporkan oleh perusahaan atau proyek selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak ketiga independen.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keandalan informasi yang disampaikan.

6. Penyesuaian

Bursa karbon juga dapat melakukan penyesuaian batas emisi berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi terhadap pencapaian target pengurangan emisi.

Baca juga: Menjembatani Pusat dan Daerah dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Tujuan dan manfaat bursa karbon

Perdagangan karbon dinilai lebih mudah diimplementasikan daripada membatasi dan mengenakan pajak pada perusahaan atau proyek penghasil emisi gas rumah kaca.

Melalui bursa karbon, pemerintah dapat memantau jumlah emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan setiap perusahaan atau proyek.

Jumlah emisi dan potensi penyerapan juga dapat terukur dengan standar yang telah ditetapkan.

Misalnya, Indonesia dengan target penurunan emisi sebesar 31,89 persen (tanpa syarat dan tanpa bantuan internasional) atau sebesar 43,2 (dengan dukungan internasional) dari tingkat emisi normalnya pada 2030.

Kredit karbon yang beredar di bursa karbon pun membantu mengontrol besarnya emisi gas rumah kaca yang dilepas ke atmosfer.

Baca juga: Efek Rumah Kaca: Pengertian, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Tak hanya itu, mekanisme perdagangan karbon juga dapat memberi insentif ekonomi bagi perusahaan yang telah mengurangi emisi gas rumah kaca.

Bursa karbon juga berfungsi menciptakan pendanaan untuk proyek-proyek pengurangan emisi di berbagai daerah, termasuk di negara-negara berkembang.

Sebagai salah satu paru-paru dunia, Indonesia diperkirakan akan menyumbang 75 hingga 80 persen kredit karbon dunia.

Dengan diterapkannya perdagangan karbon, Indonesia disebut dapat mendapat keuntungan lebih dari 150 miliar dollar AS.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi