KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap, obat tradisional dengan klaim mengatasi pegal linu dan asam urat rawan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi Instagram milik lembaga negara ini, @bpom_ri, Selasa (26/9/2023).
"Obat Tradisional mengandung BKO: Pegal Linu dan Asam Urat," tulis unggahan.
Melalui unggahan, BPOM mengatakan, sejumlah produk obat tradisional biasanya diklaim dapat meredakan rasa pegal linu atau asam urat secara cepat.
Padahal, efek cepat disebabkan adanya bahan kimia obat yang ditambahkan ke dalam produk.
Lantas, apa saja produk dan ciri obat tradisional pegal linu dan asam urat yang mengandung BKO?
Baca juga: Daftar Obat Tradisional Penambah Stamina Pria yang Mengandung BKO Menurut BPOM
Produk obat herbal pegal linu dan asam urat dengan BKO
Dikutip dari laman BPOM, bahan kimia obat atau BKO adalah zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi.
Meski demikian, bahan ini kerap ditambahkan ke dalam produk obat tradisional atau jamu untuk memperkuat indikasinya.
Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari menjelaskan, suatu produk obat herbal dilarang mengandung BKO.
Larangan tersebut telah tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional.
"Disebutkan bahwa obat tradisional dilarang mengandung bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obatnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/9/2023).
Obat tradisional tidak boleh mengandung BKO lantaran dapat memicu interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dan bahan kimia.
Selain itu, penambahan BKO pada produk herbal juga dilakukan tanpa memperkirakan dosis atau aturan pakai dari bahan tersebut, sehingga dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan.
Khusus klaim pegal linu dan asam urat, terdapat empat bahan kimia yang kerap ditambahkan, yaitu:
- Parasetamol
- Fenilibutason
- Deksametason
- Piroksikam.
Baca juga: Ramai soal Obat Demam Anak Dijadikan Camilan, Apa Bahayanya?
BPOM menyebutkan bahwa dampak mengonsumsi obat herbal pegal linu dan asam urat berbahan kimia obat dapat memicu kerusakan hati dan gagal ginjal.
Kerusakan organ tubuh seperti hati dan ginjal ini terjadi akibat mengonsumsi empat bahan kimia obat dalam jangka panjang tanpa pengawasan dokter.
Masih dari laman BPOM, berikut produk obat tradisional dengan klaim mengatasi pegal linu dan asam urat yang terbukti mengandung BKO:
1. Montalin- Terbukti mengandung parasetamol.
- Terbukti mengandung fenilbutason.
- Terbukti mengandung piroksikam.
- Terbukti mengandung tramadol.
Baca juga: Ciri-ciri dan Daftar Obat Tradisional Ilegal Mengandung BKO Menurut BPOM
Ciri obat tradisional mengandung BKO
Menurut BPOM, kandungan bahan kimia obat dalam obat tradisional hanya dapat diketahui melalui uji laboratorium.
Namun, sejumlah ciri fisik produk dapat dikenali sebagai obat tradisional ilegal yang diduga mengandung BKO.
Berikut ciri-ciri obat tradisional yang diduga mengandung BKO:
1. Gambar vulgarBPOM mengungkapkan, produk herbal atau jamu yang diduga menggunakan bahan kimia obat biasanya menampilkan gambar vulgar dan tidak sopan pada kemasan.
Misalnya, kemasan bergambar vulgar atau tidak senonoh pada produk jamu kuat untuk pria.
2. Klaim berlebihanCiri obat herbal ilegal selanjutnya, yakni mencantumkan klaim berlebihan pada kemasan produk obat tradisional atau jamu.
Sebagai contoh, jamu pegal linu dengan kemasan bertuliskan mampu mengatasi pegal linu, nyeri sendi, asam urat, kolesterol, darah tinggi, cikunguya, dan rematik.
3. Efek instanObat tradisional yang diduga mengandung BKO berikutnya kerap menawarkan efek instan dan cespleng atau sangat mujarab.
Contohnya, sebuah produk jamu untuk melangsingkan tubuh yang menjanjikan hasil instan, berupa penurunan berat badan sebanyak 10 kilogram dalam waktu hanya satu minggu.
Produk dengan BKO juga biasanya mencantumkan testimoni terkait khasiat, keamanan, dan mutu jamu setelah mengonsumsi produk.
Baca juga: BPOM Temukan 41 Obat Tradisional Berbahan Kimia Obat, Ini Daftarnya
Tanda obat tradisional aman dikonsumsi
Sementara itu, dikutip dari laman BPOM, obat tradisional yang baik dan aman dikonsumsi memiliki sejumlah kriteria klaim sebagai berikut:
1. Obyektif- Informasi sesuai dengan kenyataan.
- Tidak menyimpang dari sifat kemanfaatan dan keamanan yang telah disetujui.
- Mencantumkan khasiat dan kegunaan.
- Memberikan informasi yang harus diperhatikan, seperti efek samping.
- Informasi jujur, akurat, dan bertanggung jawab.
- Tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.
- Tidak menimbulkan persepsi khusus yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.
Sebagai bentuk pencegahan, masyarakat juga dapat memastikan keamanan produk herbal dengan melakukan "Cek KLIK" sebelum membeli atau mengonsumsi.
Pengecekan dengan metode KLIK yang dimaksud, yakni:
- Pastikan kemasan dalam kondisi baik.
- Baca informasi produk yang tertera pada label.
- Pastikan produk memiliki izin edar BPOM.
- Tidak melebihi tanggal kedaluwarsa.