KOMPAS.com - Masyarakat dapat melakukan pengaduan atau melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online melalui portal aduannomor.id.
Portal tersebut merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai sarana aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler.
Dilansir dari laman resmi aduannomor.id, aduan bisa berasal dari seluruh kalangan masyarakat, termasuk organisasi, penegak hukum, badan, bank, maupun instansi lainnya.
Baca juga: Cara Melaporkan Nomor Rekening yang Terindikasi Penipuan secara Online
Lantas, bagaimana cara melaporkan nomor telepon yang terindikasi penipuan secara online?
Cara melapor nomor telepon mencurigakan
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan sebuah nomor telepon yang terindikasi penipuan melalui laman aduannomor.id:
- Akses laman https://aduannomor.id/home di browser Anda
- Pada halaman utama, klik opsi “Laporkan nomor seluler”
- Isi keterangan nomor telepon yang akan dilaporkan, seperti nomor ponsel dan jenis operator seluler
- Pilih kategori laporan Anda, apakah penipuan, peniruan identitas, investasi online, atau judi online
- Pilih kategori pemblokiran “Blokir nomor”
- Isi data diri Anda sebagai pelapor, termasuk identitas dan kontak
- Unggah kronologi kejadian berdasarkan riwayat waktu, cerita kejadian lengkap
- Lampirkan bukti pendukung, seperti tanggal dan waktu kejadian, serta bukti-bukti percakapan, berupa tangkapan layar selama berkomunikasi
- Klik “Laporkan nomor”, dan tunggu notifikasi laporan berhasil.
Anda dapat langsung memanfaatkan portal aduannomor.id ini apabila mendapat chat atau telepon dari nomor yang tidak dikenal dan terindikasi penipuan.
Baca juga: Cara Membuat Nomor Halaman di Microsoft Word, Cepat dan Mudah
Ketentuan cek nomor ponsel
Beberapa ketentuan terkait penggunaan layanan aduannomor.id adalah sebagai berikut:
1. AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
2. Pelapor wajib melampirkan bukti pendukung berupa capture chat, rekaman percakapan, atau bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut dan disertai dengan identitas pelapor yang benar.
3. Jika dihubungi nomor seluler yang tidak dikenal (spam) melalui telepon, Anda dapat melampirkan bukti rekaman percakapan lengkap selama kejadian maksimal 3 file dengan maksimal total ukuran file 5 MB.
4. Bagi Anda yang ingin mengetahui mengetahui suatu nomor telepon terindikasi tindak pidana atau tidak, bisa masuk ke aduannomor.id, lalu pilih opsi “Cek nomor seluler”.
Baca juga: Ramai soal Penipuan Modus Phising Malware Saat Download File, Ini Kata Pakar