Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kerap Menolak Saat Ditunjuk, Apa Tugas RT, dan Berapa Honornya?

Baca di App
Komentar Lihat Foto
X/@howtodresvvell
Tangkapan layar unggahan meme tidak mau menggantikan jabatan Ketua RT
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai membahas jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) yang tak diinginkan oleh kebanyakan warga.

Topik tersebut ramai setelah sebuah meme diunggah oleh akun X (dulu Twitter) @howtodresvvell, Kamis (28/9/2023) siang.

Tampak dalam unggahan, sebuah meme yang membandingkan kandidat dalam pemilihan Presiden dan Ketua RT.

Saat pemilihan Presiden, kandidat atau calon berbondong-bondong menyerukan agar masyarakat memilihnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, saat pemilihan Ketua RT, masyarakat justru menolak jabatan ini. Akibatnya, petahana tetap menjabat meski telah berusia sepuh dan menjadi Ketua RT selama puluhan tahun.

Respons warganet

Menanggapi unggahan, beberapa warganet mengatakan bahwa meme tersebut sesuai dengan kenyataan.

Sejumlah warganet pun membeberkan masa jabatan Ketua RT di lingkungan masing-masing, serta mempertanyakan gaji yang diterima.

"Ril, pak rt komplek saya udah 15 tahun njabat dan kayaknya nambah 5 tahun lagi, soalnya bapak-bapak yg lain pada gamau jadi rt," kata warganet @dimas_s****.

"Keluarga gue udah jadi dinasti RT. Bapak gua ada kali 8 taun jadi RT trus meninggal. Pas meninggal ganti emak gua sekarang udah hampir 3 periode juga alias 9 taun," tulis akun @sktpemujam*****.

"Kalo RT di DKI digaji ga sih?" tanya warganet dengan akun @Om****.

"Jadi RT cuannya kureng," tulis warganet @itskinda*****.

Lantas, berapa lama masa jabatan Ketua RT dan gajinya?

Baca juga: Ketua RT, Apa Saja Tugasnya dan Berapa Gajinya?


Masa jabatan Ketua RT tak ada batasan

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Plh Kapuspen Kemendagri) Yudia Ramli menjelaskan, pembatasan masa jabatan pengurus RT tidak berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Artinya, para pengurus boleh menjabat sampai batas waktu yang tidak ditentukan," paparnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Dengan demikian, menurut Yudia, masa jabatan dapat diubah sesuai kreativitas masing-masing pemerintah daerah yang diatur melalui Peraturan Bupati atau Wali Kota.

Bukan hanya pengurus RT, ketentuan tersebut juga berlaku bagi masa jabatan pengurus Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Sementara itu, Yudia melanjutkan, Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat hanya mengatur beberapa hal.

Salah satunya, pada Pasal 6 ayat (1), jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit terdiri dari:

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) diatur, RT dan RW memiliki beberapa tugas, yaitu:

"Terkait (ketentuan) lanjutannya, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Yudia.

Baca juga: Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?

Gaji Ketua RT

Yudia menambahkan, masa jabatan dan insentif atau penghasilan Ketua RT juga diatur lebih lanjut dalam Perda masing-masing daerah.

"Sesuai kemampuan dan kondisi kearifan lokal masing-masing," katanya.

Sebagai gambaran, berikut gaji Ketua RT di beberapa wilayah Indonesia:

1. DKI Jakarta

Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018, RT dan RW di DKI Jakarta mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi sebesar:

  • Rp 2 juta per bulan untuk RT
  • Rp 2,5 juta per bulan untuk RW.

Namun, uang penyelenggaraan tugas dan fungsi ini bukan untuk mendanai pembayaran uang lelah, insentif, uang kehormatan, uang saku, gaji, honorarium, atau sejenisnya.

Melainkan, sebagai penunjang kegiatan operasional RT dan RW di wilayah masing-masing.

Uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT serta RW sendiri diberikan paling lambat tanggal sepuluh setiap bulannya.

2. Kota Yogyakarta

Melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, Ketua RT di kota ini akan menerima honorarium sebagai apresiasi dalam rangka menunjang kegiatan pelayanan kepada masyarakat.

Jumlah honorarium tersebut, yakni sebesar Rp 250.000 untuk setiap Ketua RT dan akan diberikan setiap bulannya.

Sedangkan, untuk jabatan Ketua RW, akan mendapat honorarium sebesar Rp 300.000 per bulan.

Baca juga: Cara Mengecek Gaji Saat Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN

3. Kota Magelang

Honorarium juga diberikan kepada Ketua RT dan Ketua RW di lingkungan Kota Magelang, Jawa Tengah.

Merujuk Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2022, berikut jumlah honorarium yang akan diterima:

  • Ketua RT: Rp 300.000 per bulan
  • Ketua RW Rp 450.000 per bulan.
4. Kota Pontianak

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022 merinci biaya operasional RT dan RW per tahun.

Tercantum, setiap RT dan RW di Pontianak, Kalimantan Barat akan menerima anggaran sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau sekitar Rp 125.000 setiap bulannya untuk biaya operasional.

5. Kota Makassar

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, gaji setiap Ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya.

Jika seorang Ketua RT di Makassar, Sulawesi Selatan mencapai nilai kinerja cukup atau kinerja paling rendah, maka dia akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 per bulan.

Sementara itu, Ketua RW dengan nilai kinerja cukup akan mengantongi upah sebanyak Rp 1.250.000 per bulan.

Berikut perinciannya:

Standar penilaian kinerja Ketua RT

  • 60-70 (cukup): Rp 500.000
  • 71-80 (cukup baik): Rp 1.000.000
  • 81-90 (baik): Rp 1.500.000
  • 91-100 (sangat baik): Rp 2.000.000.

Standar penilaian kinerja Ketua RW

  • 60-70 (cukup): Rp 1.250.000
  • 71-80 (cukup baik): Rp 1.500.000
  • 81-90 (baik): Rp 1.750.000
  • 91-100 (sangat baik): Rp 2.500.000.

Namun, insentif tersebut hanta dibayarkan jika Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 2 triliun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi