Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi KA Jayakarta Tabrak Forklift, Kereta Anjlok dan Terlambat 156 Menit

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar akun @jalur5_
KA Jayakarta tabrak forklift.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Kereta Api (KA) Jayakarta anjlok usai mengalami tabrakan dengan forklift di jalur antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, Jawa Barat pada Jumat (29/9/2023) pukul 18.08 WIB.

Kejadian bermula ketika KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen–Surabaya Gubeng melewati Jalur Perlintasan Langsung (JPL) tidak terjaga jalur hulu, tepatnya di KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh.

KA tersebut kemudian tertemper forklift atau kendaraan untuk mengangkat dan memindahkan barang. Akibatnya, lokomotif kereta anjlok.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," ungkap Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KAI Buka Suara soal Kecelakaan Kereta Api Dhoho Vs Mobil di Jombang

Dampak insiden tersebut, kereta api lainnya yang hendak melintas di jalur tersebut dialihkan melalui jalur hilir sampai lokomotif KA 218 Jayakarta dapat dievakuasi.

Sedangkan untuk rangkaian KA Jayakarta yang tidak mengalami anjlok ditarik ke Stasiun Lemahbang dengan lokomotif penolong.

Selanjutnya, rangkaian KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari stasiun tersebut menggunakan lokomotif pengganti usai dilakukan pengecekan rangkaian oleh petugas.

KAI meminta maaf

PT KAI menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. Hal itu sangatlah membahayakan terhadap keselamatan dan keamanan bersama, penumpang, petugas, maupun pengguna jalan," tutur Feni.

KA Jayakarta diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pada pukul 20.35 WIB dengan keterlambatan 156 menit.

"Atas keterlambatan tersebut, KAI memberikan service recovery kepada penumpang di atas KA," ungkap Feni.

Namun, bagi para penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanannya akibat keterlambatan tersebut, penumpang berhak membatalkan tiket keberangkatannya dan akan dikembalikan 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan.

Menurut data, terdapat 1.036 penumpang KA Jayakarta yang naik dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi dan Cikarang.

Baca juga: Kereta Api New Generation Meluncur 26 September 2023, Berikut Jadwal dan Fasilitasnya

Aturan perlintasan kereta api

PT KAI mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Pasalnya pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku.

Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan seperti berikut:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," bunyi pasal itu.

Kemudian dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Pihak yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Baca juga: Sejarah KA Argo Parahyangan, Kereta Legenda yang Akan Bersaing dengan Whoosh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi