Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Resor Tersangka Kasus Lift Maut Tak Ditahan, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
Yohanes Valdi Seriang Ginta
Polisi saat melakukan olah TKP terkait lima orang karyawan di sebuah resort di Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, tewas setelah lift (gondola) yang mereka naiki terjatuh pada Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 13.00 Wita. /Dok. Polsek Ubud
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Polisi menetapkan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort berinisial VJ (67) sebagai tersangka kasus lift maut pada Selasa (26/9/2023).

Kasus kecelakaan lift maut di Ayu Terrace Resort Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (1/9/2023) menewaskan lima orang. 

Korban tewas dalam insiden itu adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Insiden ini terjadi karena tali penarik lift yang terbuat dari baja putus sehingga mengakibatkan lift terjun bebas dan menewaskan lima orang.

Lift diketahui hanya ditahan oleh satu tali sling, padahal seharusnya memiliki tiga tali sling.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain VJ, polisi juga menetapkan MU (63) selaku teknisi lift sebagai tersangka dalam insiden tersebut. 

Tetapi meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lift di resor Bali, VJ dan MU tidak ditahan polisi. 

Apa alasan tersangka kecelakaan lift maut tersebut tidak ditahan polisi?

Baca juga: 7 Fakta Lift Jatuh di Resor Bali, Dikeluhkan Rusak Sebelum Kejadian


Penetapan tersangka

Polres Gianyar telah menetapkan VJ dan MU sebagai tersangka kecelakaan lift yang jatuh di resor Bali.

Dikutip dari Kompas.com (27/9/2023), polisi menetapkan VJ sebagai tersangka karena melakukan kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. VJ memerintahkan MU untuk mengurangi tali sling lift dari tiga menjadi satu.

"VJ selaku owner langsung menggunakan lift inclinator sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) untuk mengetahui apakah lift sudah sesuai standar atau layak di operasionalkan," jelas Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada.

Sementara itu, MU yang merupakan teknisi lift di resor tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dinilai tidak menerapkan ketentuan standar K3 saat mengurangi tali sling lift.

Ketentuan K3 diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Ekskalator.

Baca juga: Kronologi Lengkap Lift di Resor Ubud Bali Terjun Bebas, Lima Orang Tewas

Alasan polisi tidak menahan tersangka

VJ dan MU tidak ditahan oleh kepolisian meski sudah menjadi tersangka kecelakaan lift Bali.

Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap VJ karena dinilai kooperatif dan mengaku memiliki masalah kesehatan. VJ hanya dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yang bersangkutan tidak boleh meninggalkan pulau Bali dan wajib dalam seminggu yaitu Senin dan Kamis wajib melaksanakan wajib lapor di Polres," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, dilansir dari Kompas.com (29/9/2023).

Ario menjelaskan, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan alasan mereka sudah berusia senja dan memiliki riwayat sakit. Diketahui VJ berusia 67 tahun sementara MU 63 tahun.

Meski begitu, penyidik sudah mengirimkan surat kepada pihak imigrasi Bali untuk melakukan pencekalan ke luar negeri kepada kedua tersangka.

"Kami juga belum melakukan penahanan karena merupakan hak subjektif dan objektif dari penyidik," kata Ario.

Ario menambahkan, pihaknya juga melihat latar belakang dan rekam medis kedua tersangka. Kedua tersangka disebut sudah memasuki usia lansia sehingga tidak ditahan.

Baca juga: Insiden Lift Macet yang Menjebak Penumpang Terus Terjadi, Pakar Jelaskan Solusinya

Masih jalani pemeriksaan

Meski kedua tersangka tidak ditahan, keduanya masih menjalani pemeriksaan bersama Polres Gianyar.

VJ tampak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2023). 

Pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam terhitung sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 Wita.

Ario menambahkan, ada 70 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka VJ pada pemeriksaan perdana. 

Namun, pertanyaan yang diberikan masih bersifat umum sebatas statusnya sebagai penanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Pemeriksaan perdana sebagai tersangka kita tanyakan seputar tanggung jawab dan kewenangan dari owner, lalu juga terkait maintenance yang mengakibatkan terjadinya kejadian pada saat 1 September 2023 kemarin," lanjutnya.

Sementara tersangka MU tidak menghadiri pemanggilan dengan alasan sakit. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap MU pada Selasa (3/10/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi