KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas milik Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.
Selain menemukan sejumlah senjata, KPK juga mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/9/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis temuan senjata api tersebut.
Sejumlah barang dan senjata api yang diamankan diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK menitipkan 12 pucuk senjata itu ke Polda Metro Jaya.
"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkapnya.
Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait temuan belasan senjata api itu bersama Baintelkam Mabes Polri.
Lalu, bagaimana aturan kepemilikan senjata api di Indonesia?
Baca juga: Dari Tombak hingga Nuklir, Ini 5 Senjata Paling Mematikan dalam Sejarah
Aturan kepemilikan senjata oleh aparat
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan, anggota Polri dan TNI memiliki persyaratan sangat selektif untuk bisa mendapatkan izin memiliki senjata api.
"Dilihat seberapa penting dia harus memiliki senjata api. Bahkan, tidak semua anggota bisa mendapatkan izin," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Edi menyebut, polisi bisa mendapatkan izin memiliki senjata api jika melakukan kegiatan operasional sebagai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), atau Korps Brigade Mobil (Brimob).
Sedangkan polisi yang tidak melakukan kegiatan operasional tidak memiliki izin memiliki senjata api.
Baca juga: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil?
Aturan kepemilikan senjata bagi warga sipil
Warga sipil yang mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk olahraga harus terdaftar sebagai anggota Perbakin.
Caranya, dia harus menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi. Dia juga harus mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin menembak, antara tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu.
Setelah lulus, Perbakin akan mengeluarkan sertifikat dan kartu anggota Perbakin. Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi ke Polda setempat.
Polda akan meminta pemohon memenuhi persyaratan. Kemudian, mengajukan surat rekomendasi ke Mabes Polri.
Pihak Mabes Polri yang berhak memberikan izin kepemilikan senjata sesuai disiplin olahraga.
Senjata untuk perlindungan diriSelain itu, warga sipil juga bisa memiliki senjata api untuk tujuan perlindungan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.
Namun, pemohon haruslah berada di posisi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.
- Memiliki keterampilan menembak minimal 3 tahun
- Lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian
- Tidak pernah terlibat tindak pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
- Usia pemohon di rentang 21-65 tahun
- Memenuhi syarat administratif berupa KTP, KK, SKCK, rekomendasi Kapolda setempat, surat permohonan, foto berwarna, dan formulir permohonan dari Mabes Polri
Jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22, senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, 12 GA, dan 22.
Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.