Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara

Baca di App
Lihat Foto
Netflix
Film dokumenter tentang kasus pembunuhan Mirna Salihin, berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, akan ditayangkan Netflix pada 28 September 2023.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Salah satu adegan dalam film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang Netflix mengundang perhatian warganet di media sosial.

Adegan itu, yakni larangan Jessica Wongso melakukan wawancara dengan kru film tersebut.

Untuk diketahui, saat ini Jessica tengah menjalani separuh dari masa hukumannya atas kasus yang menjeratnya di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Kalapas, Jakarta.

"Sayang banget Jessica Wongso ga dibolehin buat di wawancara," tulis akun @oct***.

"Jessica Wongso gaboleh diwawancara aja udah bikin bingung, padahal sekelas teroris aja boleh dan bisa di wawancara, yaa mungkin ga jauh jauh karena bisa menggiring opini publik atas kasus ini mengingat atensi publik terhadap kasus ini lumayan besar," ungkap @liam********.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa Jessica Wongso dilarang melaluikan wawancara dengan kru film dokumenter yang tayang di Netflix?

Penjelasan Kemenkumham

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, izin tidak diberikan karena tidak berkaitan dengan pembinaan.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan itu juga dilakukan pada masa pandemi Covid-19. 

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Baca juga: Perbedaan Penjaga Tahanan Kejaksaan dan Kemenkumham dalam Seleksi CPNS 2023

Sesi wawancara disetop

Dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online. Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.

Penjaga lapas beralasan Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.

Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Kembali Mencuat, Ini Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso 2016 Silam

Aturan izin peliputan narapidana

Izin peliputan narapidana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, prosedur perizinan peliputan narapidana oleh pers juga tertulis dalam Permenkumham RI Nomor M.HH01.IN.04.03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham, dan UPT Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 41 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dilansir dari laman Kantor Kemenkumham Jawa Timur, media massa wajib menyampaikan permohonan izin peliputan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM apabila ingin melakukan wawancara dengan narapidana.

Permohonan peliputan dilakukan secara tertulis dan harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum melaksanakan peliputan.

Nantinya, media massa akan mendapatkan keputusan izin peliputan melalui Direktorat Infokom/Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Baca juga: Lagu Halo-Halo Bandung Diduga Dijiplak Malaysia, Ini Kata Kemenkumham

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin melakukan izin peliputan, di antaranya:

  • Setiap Lembaga/Instansi/Perorangan telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait permintaan data yang dibutuhkan.
  • Permohonan liputan diajukan 1 minggu sebelum pelaksanaan liputan.
  • Adanya permohonan izin peliputan dari media massa secara tertulis.
  • Permohonan memuat: identitas pemohon, penanggung jawab peliputan, maksud dan tujuan peliputan, waktu peliputan, lokasi peliputan.
  • Identitas wartawan/jurnalis yang akan meliput.

Jangka waktu penyelesaian perizinan tersebut dilakukan sesuai dengan disposisi dari pimpinan.

Sesi wawancara dengan narapidana itu bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi