Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Istimewa
sertifikat tanah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).

"Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai," ujarnya, diberitakan Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Berbeda, SHM adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.

Berikut perincian biaya, syarat, dan cara ubah HGB ke SHM:

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)


Biaya ubah HGB ke SHM

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati membenarkan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.

"Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/9/2023).

Yulia menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.

Menurut Yulia, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Pengaduan pun dapat dilakukan melalui laman sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat alias SP4N LAPOR!.

"SP4N Lapor dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)," kata dia.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Syarat ubah HGB ke SHM

Sebelum mendatangi Kantor Pertanahan terdekat untuk mengubah status kepemilikan tanah, masyarakat perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan.

Syarat untuk mengubah status Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik tersebut, menurut Yulia, meliputi:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Surat persetujuan dari kreditor, jika dibebani hak tanggungan.
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  • Sertifikat HGB.
  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.
  • Mengisi keterangan identitas diri, meliputi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pemohon juga perlu melengkapi pernyataan bahwa tanah tidak sengketa serta pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga: Sejarah Permainan Monopoli, Dibuat untuk Menyindir Tuan Tanah

Cara ubah HGB menjadi SHM

Setelah mempersiapkan semua persyaratan, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili untuk menyerahkan berkas.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (1/8/2022), petugas kemudian akan memeriksa berkas dan meminta pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya.

Setelah itu, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah. Saat proses ini berlangsung, pemohon harus hadir mendampingi petugas.

Usai proses tersebut, Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.

Selanjutnya, jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan sendiri akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pelunasan biaya oleh pemohon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi