Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan: Kronologi, Vonis Para Terdakwa, dan Kejanggalan Kasusnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/9/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Satu tahun lalu, tepatnya pada 1 Okober 2022, momen kelam sepak bola Tanah Air terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pintu stadion yang saat itu terkunci menjadi saksi bisu 135 nyawa melayang.

Ratusan orang menumpuk dan berdesak-desakan mencari selamat di balik pintu tersebut. Mereka terperangkap dan panik di tengah kepungan asap gas air mata yang ditembakkan polisi.

Insiden tersebut kemudian dikenal dengan Tragedi Kanjuruhan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir mengaku tak bisa menghilangkan duka para keluarga korban Kanjuruhan meski segala bantuan telah dikerahkan.

"Apa pun yang kami lakukan untuk keluarga yang ditinggalkan, tidak pernah menghilangkan kedukaannya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

"Saya rasa pemerintah daerah pada saat peristiwa Kanjuruhan itu, ya Bu Khofifah, Pemkab Malang, pemerintah pusat, sudah mendorong bantuan. Saya sebelum jadi ketua PSSI sudah mendorong bantuan,” lanjutnya.

Kilas balik kronologi tragedi Kanjuruhan versi polisi

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya. Derbi Jawa Timur itu berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.

Pertandingan itu digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10/2022) pukul 20.00 WIB.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pertandingan berjalan lancar hingga muncul reaksi suporter di akhir pertandingan.

Sebagian dari penonton merasa tidak terima dengan hasil pertandingan dan masuk ke lapangan.

"Tentunya tim kemudian melakukan pengamanan terhadap ofisial dan pemain Persebaya dengan menggunakan empat kendaraan taktis," kata Listyo, dilansir dari Kompas.com (7/10/2022).

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Di lapangan, semakin banyak suporter yang turun dan berhadapan dengan petugas keamanan, polisi, dan TNI.

Polisi kemudian menembakkan gas air mata untuk mencegah semakin banyak suporter yang turun ke lapangan.

Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

"Tentu ini mengakibatkan para penonton terutama di tribun yang ditembakkan (gas air mata) panik, merasa pedih, dan berusaha meninggalkan arena," ujar Listyo.

Namun, pintu stadion yang seharusnya sudah dibuka 5 menit sebelum pertandingan berakhir masih tertutup sehingga membuat para penonton yang berusaha keluar terjebak.

Baca juga: Kisah Midun, Bersepeda dari Kota Batu ke Jakarta demi Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan

Vonis para terdakwa tragedi Kanjuruhan

Menyusul peristiwa tersebut, Kapolri mengumumkan enam orang yang dinilai bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa. 

Keenam orang yang menjadi tersangka, yakni:

  1. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
  2. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
  3. Security officer Suko Sutrisno
  4. Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto
  5. Brimob Polda Jawa Timur Hasdarmawan
  6. Kasat Sammapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

Ketua panpel, direktur PT LIB, dan security officer menjadi tersangka lantaran dinilai abai atas keselamatan penonton.

Sedangkan tiga polisi yang jadi tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata.

Dalam persidangan, majelis hakim memvonis Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris penjara 1,5 tahun. Sedangkan Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dihukum 1 tahun penjara.

Selanjutnya, Danki 1 Brimob Polda Jawa Timur, Hasdarmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi dan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto dibatalkan vonis bebasnya oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Menengok Kembali Tragedi Kanjuruhan dan Daftar Vonis Lima Terdakwa

Kejanggalan tragedi Kanjuruan

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Tragedi Kanjuruhan.

Mereka menemukan kejanggalan sebelum dan saat proses peradilan dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (28/9/2023), berikut kejanggalan yang ditemukan KontraS:

1. Kejanggalan sebelum proses peradilan
  • Adanya narasi menyesatkan terkait Tragedi Kanjuruhan, seperti pernyataan Kapolda Jawa Timur yang menyatakan bahwa penggunaan gas air mata sudah sesuai SOP.
  • Dugaan obstruction of justice yang didasari pada laporan TGIPF bahwa ada dugaan upaya kepolisian mengganti rekaman CCTV.
  • Rekonstruksi 19 Oktober 2022 dilakukan di Lapangan Mapolda Jawa Timur dan tidak dilakukan di Stadion Kanjuruhan Malang.
  • Adanya ancaman kekerasan serta intimidasi secara langsung kepada keluarga korban dan saksi.

Baca juga: Deretan Protes ke Arema FC Usai Tragedi Kanjuruhan, Kantor Dirusak sampai Bus Dilempar Batu

2. Kejanggalan saat proses peradilan
  • Aktor yang diproses secara hukum hanyalah aktor lapangan.
  • Terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau persidangan di awal-awal sidang.
  • Terdakwa sempat hanya dihadirkan secara daring.
  • Diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum dalam persidangan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  • Hakim dan Jaksa Penuntut Umum cenderung pasif dalam menggali kebenaran materil.
  • Minimnya keterlibatan saksi korban dan keluarga korban sebagai saksi dalam persidangan.
  • Komposisi saksi didominasi oleh aparat kepolisian.
  • Intimidasi anggota Polri dengan membuat kegaduhan dalam proses persidangan.
  • Adanya pengaburan fakta penembakan gas air mata ke bagian tribun penonton.
  • Peristiwa kekerasan dan penderitaan suporter, baik di dalam maupun di luar stadion yang tidak diungkap secara utuh.

Menurut KontraS, kejanggalan itu menunjukkan proses hukum di Indonesia gagal mengungkap kebenaran serta melindungi pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan.

(Sumber: Kompas.com/Nugraha Perdana, Andhi Dwi Setiawan, Ahmad Zilky | Editor: Andi Hartik, David Oliver Purba, Ferril Dennys).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi