Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SASIRIN PAMAI
Daftar harga atau tarif listrik PLN per kWh mulai Oktober-Desember 2023.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan, biaya atau tarif listrik per 1 Oktober 2023 tidak mengalami perubahan.

Dimulai pada hari ini, Minggu (1/10/2023), tidak adanya kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment tersebut berlaku hingga akhir Desember 2023.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menegaskan, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

Subsidi listrik pun akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Jisman dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: UPDATE Harga BBM Pertamina per 1 Oktober 2023, Pertamax Resmi Naik


Faktor penentuan tarif listrik

Menurut Jisman, tarif listrik untuk kuartal IV 2023 seharusnya mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.

Parameter tersebut meliputi kurs sebesar Rp 14.927,54 per 1 dollar AS dan Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 71,51 dollar AS per barel.

Bukan hanya itu, penetapan juga ditentukan berdasarkan inflasi sebesar 0,15 persen, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 dollar AS per ton.

Namun, pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, serta daya saing sektor bisnis dan industri.

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," terang Jisman.

Baca juga: Tarif LRT Jabodebek Mulai 1 Oktober 2023: Rp 3.000 hingga Rp 20.000

Perincian tarif listrik Oktober-Desember 2023

Tidak adanya penyesuaian membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan dari berbagai golongan masih serupa dengan periode lalu.

Dilansir dari laman PLN, berikut tarif listrik per 1 Oktober 2023:

1. Rumah tangga

Besaran tarif tenaga listrik per Oktober 2023 hingga Desember 2023 untuk sektor rumah tangga, yaitu:

2. Bisnis Besar

Khusus sektor bisnis, besaran biaya listrik mulai Oktober 2023 sebesar:

3. Industri Besar

Tarif listrik per kWh untuk industri besar per Oktober-Desember 2023 sebesar:

4. Pemerintah

Tiga golongan pelanggan listrik pemerintah dikenakan tarif sebagai berikut:

5. Layanan khusus

Sementara itu, tarif listrik layanan khusus ditetapkan sebesar:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi