Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat, Cara, dan Biaya Mengurus Perubahan HGB Menjadi SHM 2023

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengubah status tanah menjadi sertifikat Hak Milik (SHM).

Keuntungan kepemilikan SHM adalah dapat bersifat selamanya, dapat diwariskan, serta status kepemilikan tanah dan bangunan mempunyai kekuatan hukum tertinggi di Indonesia.

Hal ini berbeda jika status kepemilikan tanah masih HGB yang terdapat batas waktu kepemilikannya.

Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Hal ini berbeda dengan SHM sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.

Mengurus perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan secara mandiri. 

Namun sebelum mengurusnya, Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen, alur proses, hingga waktu penyelesaiannya. Lantas, bagaimana cara mengubah HGB naik menjadi SHM?

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Persyaratan mengurus HGB naik menjadi SHM

Dilansir dari Kompas.com, Senin (9/1/2023), merujuk pada laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
  2. Surat kuasa apabila diperlukan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loker.
  4. Surat persetujuan kreditor (Jika dibebani hak tanggungan).
  5. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas PBB (SPPT PBB) Tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
  6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak).
  7. Sertifikat HGB.
  8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/ Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Pastikan Anda melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi Kantor Pertanahan untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cara mengubah HGB menjadi SHM

Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dapat juga dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai domisili.

Berikut cara mengubah HGB menjadi SHM:

  1. Siapkan berkas persyaratan oleh pemohon.
  2. Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
  3. Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai domisili.
  4. Petugas memeriksa berkas yang diajukan pemohon.
  5. Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
  6. Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah.
  7. Pemohon harus hadir ketika proses pengukuran dan pemeriksaan bidang tanah.
  8. Usai proses tersebut, kantor pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
  9. Pemohon harus bersiap apabila nantinya dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  10. Jika seluruh proses sudah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
  11. Proses perubahan HGB dan SHM sudah selesai.
  12. Pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan.

Perlu Anda perhatikan, jika waktu untuk mengurus perubahan HGB menjadi SHM di Kantor Pertanahan memerlukan sekitar lima hari kerja.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Biaya mengubah HGB jadi SHM Rp 50.000

Dikutip dari Kompas.com, (1/10/2023), Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.

"Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN," kata Yulis kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2023).

Pihaknya menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.

Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi