Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Dokumen Wajib "Debt Collector" Saat Tagih Utang, Debitur Berhak Menolak jika Tak Lengkap

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/ARIF WICAKSONO
Ilustrasi pinjol
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penagih utang atau debt collector untuk membawa sejumlah dokumen resmi saat menagih utang kepada peminjam (debitur).

Hal ini sesuai Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, di mana perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa debt collector tersebut melaksanakan pekerjaan atas perintah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Debt collector wajib membawa dan menunjukkan kepada debitor," kata Sardjito saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Lantas, dokumen apa saja yang wajib dibawa debt collector saat menagih utang?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen wajib debt collector saat tagih utang

Saat debt collector melakukan penagihan, mereka wajib membawa sejumlah dokumen, yaitu:

  1. Kartu identitas
  2. Sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK
  3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan
  4. Salinan sertifikat fidusia
  5. Bukti dokumen debitur wanprestasi.

Seluruh dokumen itu wajib ditunjukkan kepada debitur.

Jika dokumen tak lengkap, debitur berhak menolak

Dalam praktiknya, tidak semua debt collector membawa dokumen yang diwajibkan oleh OJK.

Apabila hal itu terjadi, Sardjito mengatakan bahwa debitur bisa menolak tagihan yang ditujukan.

"(Kalau tidak ada surat) ya menolak aja dong," kata Sardjito.

Baca juga: Kronologi Teror Pinjol AdaKami Diduga Sebabkan Peminjam Bunuh Diri

Penagihan dilakukan sesuai norma

Dalam melakukan penagihan kepada debitur, debt collector juga wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Dikutip dari Kompas.com (2022), debt collector dilarang untuk melakukan hal-hal berikut saat menagih utang, yakni:

  1. Menggunakan cara ancaman
  2. Melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan
  3. Memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.

Apabila tindak tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenai sanksi hukuman pidana.

Di sisi lain, PUJK yang menjalin kerja sama dengan debt collector juga dapat dikenai sanksi administratif oleh OJK, di antaranya:

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan melalui kontak berikut:

Jangan lupa untuk menyertakan informasi lengkap agar laporan bisa ditindaklanjuti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi