Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Foto Parkir Motor Rp 10.000 di Jalan Asia Afrika Bandung, Ini Kata Pengelola Museum KAA

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar karcis parkir sepeda motor di depan Museum Konferensi Asia Afrika, Bandung digetok Rp 10.000.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Media sosial Twitter (X) diramaikan dengan unggahan foto karcis parkir motor di depan Museum Konferensi Asia Afrika (KAA), Kota Bandung, Jawa Barat digetok Rp 10.000.

Salah satu akun yang mengunggah soal foto karcis parkir motor Rp 10.000 tersebut yakni @txtdari*** pada Senin (2/10/2023).

Dalam unggahan, tampak lokasi parkir berada di Jalan Asia Afrika Nomor 90 di depan Museum KAA.

Baca juga: Viral, Video WNA di Bali Disebut Ketahuan Jambret dan Berusaha Kabur dengan Mobil Warga, Apa yang Terjadi?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, pengelola menuliskan pada karcis bahwa segala kehilangan bukan tanggung jawab pihaknya.

"Bandung kota pungli," ujar pengunggah sambil menyertakan emoticon jempol.

Hingga Selasa (3/10/2023) sore, unggahan karcis parkir Rp 10.000 di depan Museum KAA tersebut sudah ditayangkan sebanyak satu juta kali.

Lantas, bagaimana tanggapan pengelola Museum KAA?

Baca juga: Karcis Parkir Tertulis Barang Rusak dan Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?

Baca juga: Barang Hilang di Tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Penjelasan pengelola

Plt Kasie Publikasi Promosi Nilai-nilai KAA Safira mengaku sudah mengetahui perihal unggahan tersebut. Pihaknya pun menyayangkan adanya pengelola lahan parkir yang mencatut nama Museum KAA di karcis tersebut.

Pasalnya, tidak ada biaya masuk dan tiket bagi pengunjung museum KAA.

"Yang kami sayangkan adalah itu mencatut nama museum KAA. Kami area geung Merdeka dan Museum KAA ada di Jalan Asia Afrika Nomor 65-67," ujar Safira kepada Kompas.com, Selasa.

"Sementara kami selalu menginformasikan kepada seluruh pengunjung museum bahwa Museum KAA tidak ada biaya masuk, tidak ada biaya tiket," sambungnya.

Baca juga: Karcis Parkir Tertulis Barang Rusak dan Hilang Bukan Tanggung Jawab Petugas, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?

Parkir bukan tanggung jawab Museum KAA

Safira mengatakan, lokasi parkir yang viral di media sosial tersebut bukan merupakan tanggung jawab Museum KAA.

Ia menjelaskan, museum sebenarnya tidak menyediakan lahan parkir sehingga pengunjung yang datang dapat memarkirkan kendaraannya di kantong-kantong parkir yang berada di sekitaran museum.

Pihaknya menegaskan bahwa Museum KAA tidak bekerja sama dengan pihak mana pun untuk mengelola lahan parkir.

"Khususnya parkiran umum yang berada di Jalan Soekarno," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pengelola Museum KAA tidak membebankan biaya sepeser pun kepada pengunjung.

"Pelayanannya semua memang gratis, tidak berbayar apa pun, tidak ada pemungutan apalagi pungli seperti ini," tuturnya.

Baca juga: 2 Tahun di Parkiran Stasiun, Biaya Parkir Motor Ini Capai Rp 11 Juta

Tidak tahu pengelola lahan parkir

Safira juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui soal siapa pengelola lahan parkir di sekitar Museum KAA tersebut. Termasuk soal biaya parkir yang dibebankan ke pengunjung.

Ia juga tidak mengetahui apakah lahan parkir di sekitar Museum KAA dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu atau bukan.

"Kalau parkir itu di luar tanggung jawab kami. Jadi, diserahkan kepada masing-masing," ujarnya.

"Kalau pun mereka parkir di parkiran umum yang harganya ditembak semahal itu, kami tidak tahu menahu sama sekali," klaimnya.

Baca juga: Viral, Video Mobil Polisi Disebut Parkir di Tengah Jalan di Kulon Progo, Apa Tujuannya?

 

Aturan soal tarif parkir

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Bandung, Jawa Barat, Yogi Mamesa mengatakan lokasi parkir yang viral tersebut berada di lahan eks Palaguna Plaza milik Pemprov Jawa Barat yang dimanfaatkan sebagai kantong parkir oleh masyarakat.

Pihaknya mengaku tidak bisa memindak lantaran berada di lahan milik pribadi.

"Kami tidak bisa menindak kalau ada di lahan milik pribadi (milik Pemprov Jabar). Lebih tepat ke pihak kepolisian, itu pun kalau ada aduan dari masyarakat," katanya, dikutip Kompas.com, Selasa (3/12/2023).

Untuk daerah di jalan Asia Afrika, menurutnya masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah disediakan, misalnya di basemen alun-alun Kota Bandung.

Baca juga: Hari Solidaritas Asia Afrika 24 April 2022, Ini Sejarahnya

Mengacu Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021, tarif parkir dibagi dalam tiga zona yakni zona pusat, penyangga, dan pinggiran.

Tarif zona pusat kota ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk roda empat dan roda dua Rp 3.000.

Untuk zona penyangga, roda empat Rp 4.000 dan roda dua Rp 2.000. Sementara di zona pinggiran kota, tarif parkir kendaraan roda empat Rp 3.000 dan roda dua Rp 2.000.

"Masyarakat jangan mau bayar segitu. Bayar sesuai karcis resmi yang dikeluarkan oleh Dishub. Kalau tidak dikasih karcis, minta karcisnya," kata dia.

Baca juga: Update Harga Tiket dan Diskon Masuk Kebun Binatang Bandung 2023

Baca juga: Kemenhub Buka Suara soal Pesawat Asing yang Parkir Setahun di Kertajati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi