Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artis Mengaku Tak Tahu Promosikan Judi Online, Ahli: Tidak Mungkin Menerima Begitu Saja

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WPADINGTON
Ilustrasi judi online.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sejumlah artis seperti Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Amanda Manopo terseret dalam kasus judi online. 

Mereka disebut-sebut ikut mempromosikan situs judi online di media sosial mereka. 

Amanda Manopo bahkan sudah menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (2/10/2023). 

Mengaku tidak tahu jika mempromosikan judi online

Meskipun demikian mereka mengaku tidak mengetahui jika yang mereka promosikan di media sosial mereka adalah situs judi online.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka menyebutkan, situs yang dipromosikan itu adalah game online. 

Lantas, apakah artis yang mempromosikan judi online di media sosialnya bisa dipidana?

Baca juga: Polri Ungkap Materi Pemeriksaan Amanda Manopo Terkait Dugaan Promosi Situs Judi Online

Penjelasan ahli

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, dalih "tidak tahu" merupakan hal yang lumrah dalam suatu tindak pidana.

Tetapi, ada beberapa perbuatan yang bisa dipidana, meski pelakunya berdalih tidak tahu, termasuk promosi judi online.

"Jadi yang dipidana bukan hanya yang tahu, tapi yang patut menduga (suatu hal melanggar hukum atau tidak) pun bisa dipidana," kata Yenti kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Menurutnya, "patut menduga" ini tingkatannya berada di bawah sengaja dan di atas lalai.

Jika kelalaian tak bisa dipidana, Yenti menyebutkan kategori "patut menduga" dalam beberapa kasus terkadang bisa dipidana.

Dalam konteks kasus promosi judi online, Yenti menilai bahwa kecil kemungkinan artis yang mempromosikan judi online di media sosialnya sebagai endorsmen tidak mengetahuinya.

Apalagi, mereka telah menerima uang promosi tersebut.

"Yang namanya judi online, pornografi, investasi bodong itu sudah sangat lumrah. Apalagi kalau dia menerima uang, kan harus tanya (barang yang dipromosikan)," ujarnya.

Baca juga: Deretan Figur Publik Terjerat Dugaan Promosi Judi Online, dari Wulan Guritno hingga Amanda Manopo

Tidak mungkin menerima begitu saja

Menurut Yenti, artis yang mempromosikan situs judi online tidak bisa dengan mudahnya menyebut tidak tahu soal promosi judi online di media sosialnya. 

Sebab saat menerima tawaran iklan atau endorsmen, pastinya akan ditanyakan iklan atau job soal apa, dari mana, dan tentang apa atau produk apa. 

"Tidak mungkin menerima begitu saja," kata dia. 

Oleh karena itu, pihaknya berharap pada profesionalitas penyidik dalam kasus dugaan promosi judi online yang menyeret sejumlah nama artis Ibu Kota.

Sebab sebelumnya polisi telah menetapkan sejumlah influencer dari beberapa daerah dan menjadikannya tersangka kasus dugaan promosi judi online.

Perlakuan yang sama juga diharapkan bisa diterapkan kepada artis-artis terkenal yang berada di Ibu Kota. 

"Apakah memang polisi tidak bisa atau memang 'sungkan'. Kalau memang 'sungkan' ya berarti memang hukum tumpul ke atas," tuturnya.

Sebelumnya dikutip dari Kompas.tv, ada 26 artis yang diduga ikut mempromosikan situs judi online dan sudah dilaporkan ke kepolisian.

Artis yang mempromosikan judi online terdiri dari pemain film, penyanyi dangdut, komedian, selebgram, dan YouTuber.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi