KOMPAS.com - TikTok Shop Indonesia melalui laman resminya mengumumkan akan menutup layanan tersebut terhitung sejak Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Hal itu imbas dari larangan Pemerintah Indonesia terhadap adanya fitur belanja di media sosial TikTok.
Larangan itu kemudian dimaktubkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.
Pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana paltform itu ke depan.
Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?
Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?
Media asing soroti TikTok Shop tutup di Indonesia
Keputusan TikTok untuk menutup layanan belanja mereka di Indonesia menjadi sorotan dunia.
Sejumlah media Internasional turut memberitakan kabar tersebut. Berikut di antaranya:
1. South China Morning Post (SCMP)Melalui artikel berjudul "Chinese-owned TikTok to stop sales in Indonesia after social media transaction ban", South China Morning Post menulis bahwa penutupan TikTok Shop bertujuan untuk melindungi pedagang offline dari harga predator di media sosial yang mengancam UMKM.
Kendati demikian, keputusan TikTok untuk menutup layanan belanjanya merupakan kemunduran bagi aplikasi itu.
Mereka juga mengkritik bahwa larangan itu akan merugikan jutaan penjual Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.
Bagi TikTok, Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar untuk TikTok Shop. Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang mendapat fitur e-commerce dari aplikasi ini.
Baca juga: Apa Itu TikTok Shop? Begini Cara Menggunakannya
Namun, belakangan, muncul desakan kepada Pemerintah Indonesia untuk mengatur media sosial dan e-commerce.
Menurut Menteri Perdagangan Indonesia Zulkifli Hasan, e-commerce dan media sosial harus dipisah.
"Perusahaan-perusahaan media sosial dapat mengiklankan produk namun tidak dapat memfasilitasi transaksi di platform mereka," kata dia.
Zulhas, begitu dia akrab disapa juga mengatakan, perusahaan yang tidak mematuhi larangan transaksi barang akan diberi peringatan terlebih dulu sebelum lisensi mereka untuk beroperasi di Indonesia dicabut.
Baca juga: Pertama Kali Diluncurkan pada 2021, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Media Malaysia, The Star juga menyoroti penutupan TikTok SHop di Indonesia.
Keputusan itu juga disebut sebagai sebuah kemunduran bagi TikTok yang belakangan memperjuangkan keamanannya di berbagai negara, seperti Amerika Serikat.
Dalam artikel berjudul "TikTok to stop sales in Indonesia after social media transaction ban", sebelum memutuskan untuk menutup Tiktok Shop, Kepala eksekutif TikTok, Shou Zi Chew telah mengunjungi Jakarta dan berjanji akan menggelontorkan miliaran dollar AS ke Asia Tenggara pada tahun-tahun mendatang.
Kunjungan itu dilakukan pada Juni 2023 silam.
Namun, menyusul adanya desakan dari berbagai pihak di Indonesia, TikTok akhirnya menutup layanan tersebut dan mengatakan bahwa keputusan itu merupakan upaya mengikuti aturan hukum setempat.
"Prioritas kami adalah untuk tetap mematuhi hukum dan peraturan setempat," kata TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa.
"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia," tulis TikTok.
Baca juga: TikTok Akan Luncurkan Akun Berbayar dan Bebas Iklan, Biaya Rp 78.000
3. The News InternasionalMelalui artikel berjudul "TikTok to halt online sales in Indonesia after social media ban", News Internasional menyatakan bahwa Indonesia akan menghentikan penerimaan transaksi di TikTok Shop mulai Rabu (4/10/2023).
Keputusan itu menyusul larangan penjualan langsung di platform media sosial yang diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi jutaan perusahaan kecil.
Indonesia adalah salah satu pasar terbesar di dunia untuk TikTok Shop dan menjadi negara pertama yang meluncurkan layanan e-commerce.
Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag
4. Nikkei AsiaNikkei Asia turut menyoroti penutupan TikTok Shop di Indonesia mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Berbeda dari media pada umumnya, Nikkai Asia menulis dari perspektif pendagang yang menggunakan TikTok Shop.
Melalui artikel berjudul "Indonesia's ban on social media e-commerce worries sellers," seorang ibu rumah tangga sekaligus pedagang di TikTok Shop Licia Aulia (38) mengatakan, masa-masa indahnya akan berakhir dengan ditutupnya layanan TikTok Shop Indonesia.
Selama itu, dia mengaku mendapat penghasilan yang luar biasa dari penjualan produk kecantikanya di TikTok.
"Saya sangat kecewa (dengan peraturan baru ini). TikTok Shop sangat membantu saya mendapatkan pelanggan baru, terutama yang lebih muda dan dari daerah yang belum pernah saya kunjungi sebelumnya. Hal ini membantu saya dalam melakukan ekspansi." jelas dia.
Meskipun begitu, Pemerintah Indonesia berdalih bahwa larangan itu bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.
Di sisi lain, penutupan TikTok Shop juga dimaksudkan untuk melindungi data pengguna.
Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...
5. ReutersReuters juga ikut menulis artikel berjudul "TikTok to halt transactions on its app in Indonesia from Wednesday" yang menyoroti penutupan TikTok Shop di Indonesia.
Penutupan itu disebut sejalan dengan larangan yang diberlakukan beberapa hari silam dengan tujuan untuk melindungi pedagang offline, marketplace, dan ancaman harga predator di media sosial.
Tidak jelas apakah TikTok akan membuat aplikasi e-commerce baru, yang terpisah dari aplikasi media sosialnya.
Namun keputusan itu juga disayangkan oleh pedagang grosir di Jakarta yang menjual celana melalui TikTok Shop.
Salah satunya Nilam. Ia mengaku bahwa 80 persen pendapatannya berasal dari TikTok Shop.
"Saya sangat bingung dari mana saya akan mendapatkan uang," kata Nilam.
Baca juga: 5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.