Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilarang untuk Berjualan di Indonesia Mulai Hari Ini, Bagaimana Nasib TikTok di Negara Lain?

Baca di App
Lihat Foto
antonbe
Ilustrasi cara daftar akun TikTok.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - TikTok Shop resmi menghentikan layanannya seiring dengan aturan baru dari pemerintah terkait larangan media sosial yang merangkap e-commerce pada hari ini, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh TikTok melalui laman resminya pada Selasa (3/10/2023).

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.

Penutupan TikTok Shop tersebut seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana kebijakan negara lain terkait TikTok?

Baca juga: Pertama Kali Diluncurkan pada 2021, TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB


Kebijakan beberapa negara terkait TikTok

Selain Indonesia, ada beberapa negara yang juga menetapkan kebijakan terkait dengan media sosial besutan Bytedance asal China itu. Negara-negara tersebut di antaranya Amerika Serikat (AS), Inggris, dan Afghanistan.

Alasan penetapan kebijakan yang diberlakukan untuk TikTok cukup beragam, mulai dari isu keamanan nasional, konten tidak senonoh, hingga misinformasi.

Baca juga: TikTok Akan Luncurkan Akun Berbayar dan Bebas Iklan, Biaya Rp 78.000

Dilansir dari AP News (4/4/2023), berikut kebijakan sejumlah negara terkait TikTok:

1. Amerika Serikat (AS)

AS pada awal Maret 2023 telah memberi waktu 30 hari kepada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal karena masalah keamanan data.

Bahkan, kini sudah ada lebih dari 30 negara bagian AS yang melarang penggunaan TikTok di perangkat elektronik mereka.

Pada pertengahan Mei 2023, Montana, salah satu negara bagian AS, secara total telah memblokir TikTok di wilayahnya.

Selain itu, AS juga menyiapkan undang-undang Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology "Restrict" (Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi).

UU ini memungkinkan AS memblokir TikTok secara nasional bila dianggap berisiko terhadap keamanan nasional AS.

2. Australia

Selain AS, aplikasi TikTok juga dilarang penggunaannya di perangkat yang dikeluarkan oleh pemerintah federal Australia.

Jaksa Agung Mark Dreyfus mengatakan, dia mengambil keputusan tersebut setelah mendapat saran dari badan intelijen dan keamanan negara.

Baca juga: 5 Poin Penting Permendag soal TikTok Shop dkk Dilarang Jualan

3. Belgia

Belgia sementara waktu juga telah melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki atau dibayar oleh pemerintah federal.

Larangan ini diambil atas dasar kekhawatiran negara tersebut tentang keamanan siber, privasi, dan misinformasi.

Perdana Menteri Alexander de Croo mengatakan, larangan enam bulan itu didasarkan pada peringatan dari badan keamanan negara dan pusat keamanan siber.

4. Kanada

Kanada mengumumkan perangkat yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh menggunakan TikTok.

TikTok dinilai dapat menimbulkan risiko yang “tidak dapat diterima” terhadap privasi dan keamanan. 

Baca juga: TikTok Shop Dilarang, Apa Pengaruhnya bagi Konsumen Indonesia?

5. Denmark

Kementerian Pertahanan Denmark melarang karyawannya menggunakan TikTok di ponsel kantor mereka.

Selain itu, pemerintah Denmark juga memerintahkan staf yang telah menginstal TikTok untuk menghapus aplikasi tersebut dari perangkat sesegera mungkin.

Kementerian mengatakan, larangan tersebut karena adanya pertimbangan keamanan yang berat serta kebutuhan terkait pekerjaan yang sangat terbatas untuk menggunakan aplikasi tersebut.

6. Uni Eropa

Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewan Uni Eropa yang merupakan tiga lembaga utama di blok beranggotakan 27 negara tersebut telah memberlakukan larangan penggunaan TikTok pada perangkat staf.

Berdasarkan larangan Parlemen Eropa, anggota parlemen dan staf juga disarankan untuk menghapus aplikasi TikTok dari perangkat pribadi mereka.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop dkk, Kapan Ketentuan Itu Mulai Berlaku? Ini Kata Kemendag

7. Perancis

Di Perancis, penggunaan TikTok dan aplikasi media sosial lainnya, seperti Twitter dan Instagram untuk keperluan rekreasional di ponsel pegawai pemerintah telah dilarang karena kekhawatiran mengenai langkah-langkah keamanan data yang tidak memadai.

Pernyataan pemerintah Perancis tidak menyebutkan nama aplikasi tertentu, namun mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah lain mengambil tindakan yang menargetkan TikTok.

8. India

India memberlakukan larangan nasional terhadap TikTok dan puluhan aplikasi China lainnya, seperti aplikasi perpesanan WeChat pada 2020 karena masalah privasi dan keamanan.

Larangan tersebut muncul tak lama setelah bentrokan antara pasukan India dan China di perbatasan Himalaya yang disengketakan. Bentrokan ini menewaskan 20 tentara India dan melukai puluhan lainnya.

Perusahaan-perusahaan tersebut diberi kesempatan untuk menjawab pertanyaan tentang persyaratan privasi dan keamanan, tetapi larangan tersebut diberlakukan secara permanen pada Januari 2021.

9. Latvia 

Menteri Luar Negeri Edgars Rinkevics mengungkapkan di X (dulu Twitter), dia menghapus akun TikTok-nya dan aplikasi tersebut juga dilarang di ponsel pintar resmi Kementerian Luar Negeri.

Baca juga: Kata Media Asing soal Larangan TikTok Shop dkk Jualan di Indonesia...

10. Afganistan

Kepemimpinan Taliban di Afghanistan melarang TikTok dan game PUBG pada 2022 dengan alasan melindungi generasi muda agar tidak “disesatkan”.

Menurut pemerintahan tersebut, TikTok membawa dampak negatif kepada generasi muda Afganistan.

Tidak hanya itu, aplikasi tersebut dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku.

11. Belanda

Pemerintah Belanda juga melarang aplikasi termasuk TikTok dari ponsel kantor karyawan dengan alasan masalah keamanan data.

Pernyataan pemerintah tidak menyebutkan nama TikTok secara spesifik, namun mengatakan, pegawai negeri tidak disarankan memasang dan menggunakan aplikasi “dari negara-negara dengan program siber yang menyerang Belanda dan/atau kepentingan Belanda di perangkat kerja seluler mereka".

12. Selandia Baru

Anggota parlemen di Selandia Baru dan staf parlemen negara itu akan melarang penggunaan aplikasi TikTok di perangkat kantor mereka. Hal ini mengikuti saran dari pakar keamanan siber pemerintah.

Aplikasi tersebut akan dihapus dari semua perangkat yang memiliki akses ke jaringan parlemen, meskipun para pejabat dapat membuat pengaturan khusus bagi siapa saja yang membutuhkan TikTok untuk menjalankan tugas demokrasinya.

Baca juga: Apakah Sepinya Pasar Tradisional Hanya karena Kehadiran TikTok Shop?

13. Norwegia

Parlemen Norwegia melarang Tiktok di perangkat kerja setelah Kementerian Kehakiman negara tersebut memperingatkan aplikasi tersebut tidak boleh dipasang di ponsel yang diperuntukkan bagi pegawai pemerintah.

Ketua parlemen mengatakan, TikTok tidak boleh dipasang pada perangkat yang memiliki akses ke sistem majelis dan harus dihapus secepat mungkin.

Ibu kota negara, Oslo dan kota terbesar kedua, Bergen, juga mendesak pegawai kota untuk menghapus TikTok dari telepon kantor mereka.

14. Pakistan

Pihak berwenang Pakistan telah melarang sementara TikTok setidaknya empat kali sejak Oktober 2020 dengan alasan kekhawatiran aplikasi tersebut mempromosikan konten tidak bermoral.

15. Taiwan 

Pada Desember 2022, Taiwan memberlakukan larangan sektor publik terhadap TikTok setelah FBI memperingatkan TikTok menimbulkan risiko keamanan nasional.

Perangkat pemerintah, termasuk ponsel, tablet, komputer, dan desktop tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lunak buatan Tiongkok, yang mencakup TikTok, Douyin yang setara dengan Tiongkok, atau Xiaohongshu, aplikasi konten gaya hidup Tiongkok.

Baca juga: Pemerintah Larang TikTok Shop, Apakah Bisa Mengembalikan Eksistensi Produk Lokal?

16. Britania Raya

Pihak berwenang Inggris pada pertengahan Maret 2023 melarang TikTok dari ponsel yang digunakan oleh menteri pemerintah dan pegawai negeri sipil dengan dampak langsung.

Para pejabat mengatakan, larangan tersebut merupakan “langkah pencegahan” atas dasar keamanan, dan tidak berlaku untuk perangkat pribadi.

Parlemen Inggris menindaklanjutinya dengan melarang TikTok dari semua perangkat resmi dan “jaringan parlemen yang lebih luas.”

Pemerintah semi-otonom Skotlandia dan Balai Kota London juga melarang TikTok dari perangkat staf. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi