Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatasi Gagal Pembubuhan E-meterai pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar e-meterai.live
Cara membubuhkan e-meterai di e-meterai.live untuk daftar PPPK Teknis 2022.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023).

Salah satu kendala yang kerap ditemui pelamar CPNS dan PPPK 2023 adalah gagal waktu membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai.

Padahal pembubuhan e-meterai wajib dilakukan pada sejumlah dokumen CPNS dan PPPK 2023.

"Sudah beli e-meterai tapi knp pas mau di pembubuhan dokumen gagal terus ya?" tulis warganet @Ram*****.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk diketahui, pembubuhan e-meterai dilakukan pada beberapa dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK. Tujuannya adalah untuk meminimalisir kecurangan penggunaan meterai manual.

Di sisi lain, penggunaan e-meterai juga dapat menguntungkan kas negara.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Pasangnya

Lantas, bagaimana jika pelamar CPNS dan PPPK gagal membubuhkan e-meterai pada dokumen mereka?

Baca juga: Tata Cara Pembelian dan Pembubuhan E-Meterai Melalui SSCASN 2023

Cara atasi gagal pembubuhan e-meterai

Dalam beberapa kasus, pelamar mengaku telah membeli e-meterai. Namun, saat melakukan pembubuhan dinyatakan gagal.

Umumnya, pelamar akan menunggu hingga status itu berubah. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, status tersebut masih saja gagal.

Coordinator of Business Consultant Peruri Shitta Marsell menyarankan agar pelamar membeli e-meterai melalui meterai-elektronik.com dan meteraionline.id yang langsung ditangani oleh Peruri.

"Jika gagal pembubuhan (di dua laman di atas), nanti bisa pilih riwayat pembubuhan," kata Shitta, dilanir dari sesi QnA 2 Kendala Pemalar Seleksi CASN 2023, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  1. Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  2. Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
  3. Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah. Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Baca juga: 15 Link Beli E-Meterai untuk Daftar CASN 2023 dan Cara Pasangnya

Tak perlu beli e-meterai baru

Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Baca juga: Link dan Cara Beli E-Meterai untuk Rekrutmen CASN 2023

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023), berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah dibuat
  • Selanjutnya, klik "Masuk"
  • Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
  • Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  • Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik
  • Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"
  • Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"
  • Kemudian, Anda akan mendapat e-mail notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"
  • Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  • Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan captcha dan klik "Login"
  • Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"
  • Lalu, klik "Cek Akun e-meterai" dan login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai".

Pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:

  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.

Apabila masih ada kendala, pelamar bisa mengubungi contact center berikut:

  • 0811 8549 110 (c3.peruri@sigma.co.id)
  • 0811 9624 008 (helpdeks@peruridigit.co.id)
  • 0811 1911 9393 (cs@pajakku.com)
  • 0852 1517 9876 (casn-support@vas.id).

Baca juga: Aturan serta Tata Cara Swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi