Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum dan Harga Komponen Kebutuhan Hidup Disebut Terlalu Jomplang, Ini Kata Kemenaker

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Youtube Komisi IX DPR Channel
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (8/11/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X (Twitter) ramai membahas soal upah minimum dan harga komponen kebutuhan hidup yang dinilai terlalu jomplang.

Topik tersebut salah satunya diungkapkan oleh @convom*** pada Kamis (5/10/2023) malam.

Tampak dalam unggahan, warganet mempermasalahkan upah minimum Jakarta yang senilai kurang lebih Rp 5 juta per bulan.

Padahal, harga rumah di kawasan ini mencapai Rp 1,2 miliar, sedangkan harta kendaraan sekitar Rp 300 juta.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masuk akal nggak??? Adil nggak??? Kenapa employee di indo kurang dihargai??? Apa mogok kerja aja ya??? Knp UMR ga 20jt per bulan aja???" tulis pengunggah.

Hingga Jumat (6/10/2023), unggahan protes seputar upah minimum ini telah dilihat lebih dari 597.000 kali, disukai 6.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.000 warganet X.

Lantas, bagaimana tanggapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)?

Baca juga: Ramai soal WNA yang Terkejut Tahu Gaji di Indonesia Hanya Rp 4,5 Juta, Kemenaker Buka Suara


Baca juga: UPDATE, 13 Formasi CPNS dan PPPK untuk Lulusan SMA/SMK, Apa Saja?

Pertimbangan penetapan upah minimum

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penetapan upah minimum (UM) tidak hanya melihat harga komponen kehidupan atau barang-barang di suatu daerah.

Menurutnya, sebelum mengetahui pertimbangan dalam penetapan UM, masyarakat perlu mengetahui hakikat UM, termasuk apa dan untuk siapa.

"UM merupakan upah terendah di suatu wilayah yang berlaku bagi perusahaan di wilayah tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Anwar melanjutkan, UM diterapkan khusus untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota di DIY, Bali, dan Jawa Tengah

Penetapan UM sendiri mempertimbangkan berbagai variabel, termasuk pertumbuhan ekonomi dan inflasi suatu daerah.

"Serta kontribusi tenaga kerja dalam pertumbuhan ekonomi tersebut," lanjutnya.

Variabel yang digunakan dalam pertimbangan penetapan UM tersebut pun bukan hanya bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja.

"Di sisi lain juga untuk menjaga stabilitas kelangsungan usaha dan kelangsungan kerja di wilayah tersebut," kata Anwar.

Baca juga: Aturan Penetapan Upah Minimum 2023 Berubah, Ini Batas Akhir Penetapan UMP dan UMK

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023), Anwar mengatakan bahwa negara turut memberikan perlindungan bagi pekerja untuk mendapat gaji di atas UM per bulan.

Upah di atas minimum itu dikhususkan bagi pekerja yang memenuhi syarat, seperti kompetensi, masa kerja, pendidikan, dan berbagai kualifikasi lain yang dibutuhkan perusahaan.

Perlindungan tersebut, menurut Anwar, diwujudkan dalam bentuk kewajiban bagi pengusaha untuk membuat serta melaksanakan struktur dan skala upah.

"Inilah yang sejatinya merupakan upah yang berkeadilan karena seseorang diperhitungkan kompetensi dan produktivitasnya bagi perusahaan," terang dia.

Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi Seluruh Indonesia

UMP Jakarta paling tinggi dari provinsi lain

Sementara itu, pemerintah provinsi telah menetapkan kenaikan upah minimum atau UMP 2023 pada akhir 2022.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun demikian, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yakni sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan, provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah, yaitu Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari tahun lalu.

Kenaikan UMP paling tinggi terjadi di Provinsi Sumatera Barat, mencapai 9,15 persen, sehingga menjadi Rp 2.742.476 dari semula Rp 2.512.539 pada 2022.

Sementara kenaikan terendah diberlakukan untuk UMP Papua Barat, yakni sebesar 2,56 persen dari Rp 3,2 juta menjadi Rp 3,28 juta.

Baca juga: Sejarah Hari Buruh Internasional yang Dirayakan Setiap 1 Mei

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi