Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Pramdia Arhando
Ilustrasi daftar penyakit dan pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta untuk menjalani perawatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) tingkat lanjut.

Bila peserta telah terdaftar dan status kepesertaannya aktif, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Pelayanan ini termasuk saat peserta mengidap penyakit kronis yang membutuhkan penanganan secara intensif dan perawatan jangka panjang.

"Manfaat JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu luas," ujar Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto yang akrab disapa Ardi kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sesuai indikasi medis, peserta dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Lantas, apa saja penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Wajib Tahu, Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Daftar penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan

Ardi mengatakan, ketentuan manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dan tidak dijamin BPJS Kesehatan telah disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

Bila peserta memerlukan penanganan medis lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), mereka dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

"Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh penanganan medis yang bersifat spesialistik," jelasnya.

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menjamin semua penyakit kronis, namun hal ini harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal

Ada beberapa contoh penyakit kronis yang ditanggung BPJS Kesehatan, seperti:

Ia mengatakan, masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mencari tahu informasi lebih lanjut mengenai layanan badan ini.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN di nomor 0811 8750 40.

Jika tidak, peserta dapat bertanya petugas BPJS SATU! di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online

Agar peserta mendapat pelayanan, mereka wajib memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif.

Dilansir dari Kontan, Senin (1/5/2023), berikut cara mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online:

1. Lewat aplikasi Mobile JKN

Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Mobile Banking BCA, BNI, dan Mandiri

2. Lewat WhatsApp

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja

3. Care center BPJS Kesehatan Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi