KOMPAS.com - Unggahan sebuah foto yang bertuliskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar bocah pelaku bullying atau perundungan dilindungi dan tidak dikeluarkan dari sekolah ramai di media sosial.
Foto tersebut awalnya diunggah di akun media sosial X, @seeksixsu**, Kamis (5/10/2023) pagi.
“KPAI Minta Pelaku Bullying Dilindungi dan Tidak Dikeluarkan dari Sekolah,” tulis keterangan dalam foto unggahan tersebut.
Tertulis dalam unggahan, pengunggah geram dan menganggap bahwa KPAI sudah berkali-kali membela pelaku perundungan.
Pengunggah memberikan pendapat bahwa KPAI tidak pernah ada di sisi korban serta minta agar KPAI dibubarkan.
Hingga Sabtu (7/10/2023), unggahan tersebut telah dilihat lebih dari satu juta warganet, disukai 16.000 kali, dan diunggah ulang oleh 6000 pengguna.
Lantas, benarkah KPAI selalu melindungi anak-anak pelaku perundungan?
Baca juga: Marak Kasus Bullying pada Anak di Bawah Umur, KPAI Buka Suara
Penjelasan KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Ai Maryati Solihah menjelaskan, anak-anak Indonesia pada situasi dan kondisi apapun akan tetap dilindungi oleh KPAI dan mendapatkan hak serta perlindungan.
“Bukan hanya anak pelaku bullying saja yang dilindungi haknya, tetapi anak dalam situasi dan kondisi apapun akan dilindungi haknya oleh KPAI,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Ai mengatakan, KPAI tidak bisa berfokus hanya untuk membela anak korban perundungan saja.
Selain itu, perlindungan yang dilakukan KPAI tetap menghormati hukum, sehingga perlindungan terhadap pelaku bullying sesuai dengan proporsi yang harus dijalankan. Hal ini lantaran pelaku bullying masih sekolah dan dalam bimbingan orangtuanya.
“Jadi KPAI merasa kalau melindungi pelaku bullying bukanlah kalimat yang tepat. Tetapi menempatkan anak-anak dalam proporsi hukum yang sesuai,” kata dia.
Baca juga: Viral, Video Perundungan Anak SMP di Bandung, Polisi: Pelaku Ada 10
Tetap ada sanksi
Hal yang sama diungkapkan oleh Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.
Aris mengungkapkan, pada prinsipnya semua pelaku bullying di mana pun, terutama di satuan pendidikan, tetap harus mendapatkan sanksi.
“Sanksi ini tentu dengan pendekatan disiplin positif, dengan melakukan jalur damai (restorative justice), dan dengan pendekatan manusiawi apalagi yang menyangkut pelaku bullying,” jelas Aris kepada Kompas.com, Jumat (6/10/2023).
Sanksi diberikan sebagai efek jera untuk pelaku.
Pelaku perundungan harus tetap dibina, selain itu KPAI bersama pihak terkait akan mencari tahu faktor yang menyebabkan pelaku melakukan aksinya.
“Sehingga bisa dilakukan penyadaran dan di kemudian hari dia tidak akan melakukan hal ini lagi,” ujar Aris.
“Terkait anak pelaku bullying di satuan pendidikan, tentu sudah ada aturan-aturan bagaimana sanksinya,” imbuhnya.
Baca juga: Ramai Kasus Kakek Cabuli Anak di Bawah Umur, KPAI: Pelaku Mengincar Korban yang Lebih Lemah
Langkah tegas KPAI dalam kasus perundungan
Lebih lanjut Aris menjelaskan, KPAI memberikan perhatian dan konsekuensi langsung kepada pelaku perundungan.
“Salah satunya kami mendorong kepada Kementerian, kepada Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi untuk melakukan langkah-langkah pencegahan untuk aktif melakukan sosialisasi jenis-jenis kekerasan,” ungkap Aris.
KPAI memberikan penanganan kepada korban bullying dengan membentuk satgas, melibatkan Dinas Sosial dan mendorong keterlibatan lembaga masyarakat.
Aris mengatakan, KPAI sebagai lembaga pengawasan sangat berharap kepada kepala sekolah, guru, keluarga, dan masyarakat untuk memberi perhatian khusus kepada anak-anak dengan cara meningkatkan pembinaan serta edukasi mengenai bahaya bullying.
“Peran keluarga, peran warga sekolah, dan peran masyarakat perlu dioptimalkan dalam mengawasi kebutuhan anak-anak agar tidak terjadi tindakan perundungan,” kata dia.
KPAI berharap terdapat langkah nyata yang dilakukan oleh satuan pendidikan bersama Dinas Pendidikan serta dinas terkait untuk segera melakukan penilaian serta memastikan tidak adanya tindakan bullying dalam lingkungan sekolah.
Selain itu, KPAI meminta agar pelaku bullying mendapatkan perhatian dan diproses berdasarkan pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan perspektif perlindungan anak.
Partisipasi anak dalam penanganan bullying juga diperlukan agar mereka mengetahui bagaimana cara pencegahan dan penanganan kasusnya.
Baca juga: Siswa SMA di NTT Masuk Sekolah Pukul 05.00 Pagi, KPAI: Bakal Dievaluasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.